Tersangka Kasus Suap Wali Kota Bandung Tambah Lagi, Kali Ini Direktur Komersial PT Marktel
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan bos PT Marktel Budi Santika untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 hingga 17 Desember 2023
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics (Marktel), Budi Santika (BS), sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengadaan proyek pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung.
Penetapan tersangka terhadap Budi merupakan pengembangan dari perkara suap Wali Kota nonaktif Yana Mulyana (YM).
"Tindak lanjut dari adanya temuan fakta-fakta baru saat proses penyidikan hingga persidangan dari tersangka YM Wali Kota Bandung dkk yang menerima sejumlah uang dan berbagai proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung,
KPK selanjutnya mengembangkan perkaranya untuk naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka BS," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.
Untuk kebutuhan penyidikan, KPK menahan bos PT Marktel Budi Santika untuk 20 hari pertama terhitung mulai 28 November 2023 hingga 17 Desember 2023 di Rutan KPK.
Dalam kasus sebelumnya, KPK setidaknya enam tersangka, yaitu Yana Mulyana; Dadang Darmawan, Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Khairul Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung; Benny, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA); Sony Setiadi, CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO); dan Andreas Guntoro, Manager PT SMA.
Konstruksi Kasus
Disebutkan, sebagai salah satu kontraktor berpengalaman, Budi Santika membentuk beberapa perusahaan yang tergabung dalam grup PT Marktel dengan kedudukan dirinya selaku pemilik sekaligus direktur komersial.
Untuk melebarkan kegiatan bisnisnya, di tahun 2022, Budi mulai mengikuti beberapa proyek pengadaan yang ada di Pemerintah Kota Bandung, di antaranya proyek pengadaan di Dinas Perhubungan.
"Langkah awal yang dilakukan BS yaitu dengan melakukan pendekatan dan komunikasi pada
Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung melalui perantaraan Ricky Gustadi (Kepala Dinas Perhubungan) hingga berlanjut ke Dadang Darmawan selaku Kadishub dan Khairul Rijal selaku Sekretaris Dishub merangkap PPK," ungkap Asep.
Baca juga: KPK Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana
Brigadir jenderal polisi itu menyebut, dari pertemuan tersebut, dicapai dan dibulatkan kesepakatan di antaranya pemberian sejumlah uang dari Budi untuk Yana Mulyana melalui orang kepercayaannya, yakni Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.
Dadang Darmawan dan Khairul Rial menyebut istilah pemberian uang dengan sebutan
"keperluan ke atas" di antaranya untuk Yana Mulyana dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung.
"Besaran komitmen fee yang dimintakan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan
Khairul Rijal sebesar 25 persen dari nilai proyek yang didapatkan BS," beber Asep.
Diungkapkan, total milal proyek yang didapatkan Budi dari tahun 2022-2023 sebesar Rp6,7 miliar, di antaranya proyek pengadaan alat pengendali lalu lintas di Kota Bandung.
Besaran uang yang menjadi bukti awal penerimaan Yana Mulyana melalui Dadang Darmawan dan Khairul Rijal dari Budi Santika sejumlah sekira Rp1,3 miliar.
"Ditemukan pula adanya fakta lain terkait aliran uang yang diberikan BS pada berbagai pihak
dan hal ini akan didalami serta dikembangkan terus oleh tim penyidik," kata Asep.
Atas perbuatannya, Budi Santika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.