UMK 2024 Diumumkan Paling Lambat 30 November 2023
Pemerintah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMK 2024 paling lambat pada 30 November 2023.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 paling lambat pada 30 November 2023.
Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Rakornis tentang 'Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024' di kantor Kemendagri Jakarta, Senin (20/11/2023).
"Penetapan Upah Minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah," tegasnya, dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Di lain kesempatan, Ida mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 Gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," kata Ida melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (21/11/2023).
Baca juga: Urutan UMP 2024 di Pulau Sumatra, Terendah Bengkulu
Berikut adalah daftar UMP 2024 di seluruh wilayah di Indonesia:
1. UMP Aceh 2024: Rp 3.460.672
2. UMP Sumatera Utara 2024: Rp 2.809.915
3. UMP Sumatera Barat 2024: Rp 2.811.449
4. UMP Riau 2024: Rp 3.294.625
5. UMP Kepulauan Riau 2024: Rp 3.402.492
6. UMP Sumatera Selatan 2024: Rp 3.456.874
7. UMP Bengkulu 2024: Rp 2.507.079,24
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.