Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri setelah Jadi Tersangka, Ajudan Turut Ditarik
KPK menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum dan menarik ajudan Firli Bahuri, tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat tidak memberikan bantuan hukum untuk Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain tidak memberikan bantuan hukum, KPK juga menarik ajudan (aide de camp/ADC) dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom) TNI yang melekat pada Firli Bahuri.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan keputusan tersebut diambil dalam rapat pimpinan dan pejabat struktural KPK yang digelar pada Selasa (28/11/2023).
Rapat tersebut menyepakati, Firli Bahuri sudah tidak berhak menerima bantuan hukum dan keamanan setelah menyandang status tersangka.
“Sudah dijelaskan termasuk ini tadi kan bantuan keamanan (ajudan) dan bantuan hukum ya (tidak lagi diberikan)” ucap Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Baca juga: Fakta-fakta Jelang Pemeriksaan Perdana Firli Bahuri Sebagai Tersangka Jumat Pekan ini
Ali menjelaskan, keputusan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Selain itu, bantuan hukum juga tidak diberikan lantaran kasus yang membelit Firli tidak berkaitan dengan tugas dan wewenangnya sebagai pimpinan lembaga anti-rasuah.
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," papar Ali.
Sebagai informasi, saat masih aktif menjabat sebagai Ketua KPK, Firli mendapatkan bantuan keamanan ajudan dari Polri.
Namun, ajudan tersebut ditarik oleh Mabes Polri saat pengusutan dugaan kasus pemerasan sudah bergulir.
Firli dan KPK lantas mendapat ajudan dari Puspom TNI.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Yakin Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri
Setelah resmi dibebastugaskan sementara, Firli tak lagi memiliki kewenangan apa pun di KPK.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango pun telah mempersilakan Firli mengemasi barang-barangnya.
Nawawi menyebut Firli masih diperbolehkan datang ke KPK, namun dengan status tamu.