Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Minta Mantan Anak Buah Johnny G Plate Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kejaksaan Agung

Hakim meminta agar anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate mengembalikan uang bagian korupsi BTS Kominfo ke Kejaksaan Agung.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Minta Mantan Anak Buah Johnny G Plate Kembalikan Rp 1 Miliar ke Kejaksaan Agung
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
4 mantan anak buah Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS Kominfo, Rabu (29/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim persidangan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo meminta agar anak buah eks Menkominfo Johnny G Plate mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung.

Permintaan itu dilayangkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023) atas terdakwa Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Alasannya, uang tersebut merupakan hasil dari korupsi proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Itu bukan gaji dan bukan bonus saudara. Itu saudara wajib untuk kembalikan. Jangan saudara nunggu diminta karena itu bukan hak saudara untuk menerima," ujar Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh kepada Happy Endah Palupi, Sekretaris Pribadi Johnny G Plate yang duduk di kursi saksi.

Di persidangan, Happy menyampaikan bahwa dia memang memiliki niat untuk mengembalikan uang ke Kejaksaan Agung.

Namun, dia meminta waktu untuk menyicilnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kejar Bukti Aliran Duit Korupsi BTS Kominfo Kepada Seseorang Bernama Erry

BERITA REKOMENDASI

Hakim pun menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut harus betul-betul terealisasi dan tidak sekadar niat di dalam hati.

"Sudah, Yang Mulia. Saya ingin mengembalikan, tapi minta izin untuk menyicil," kata Happy.

"Harus! Jangan hanya niat. Eksekusi langsung karena itu bukan hak saudara. Saudara kan terima gaji dari negara," kata Hakim Pontoh.

Adapun total uang yang diterima Happy Endah mencapai Rp 1 miliar terkait proyek BTS 4G ini.

Dia menerimanya secara bertahap, yakni sebanyak 20 kali.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Akui Terima Rp 40 Miliar untuk Urus Audit Proyek BTS Kominfo


Uang itu merupakan bagian dari Rp 500 juta per bulan untuk Johnny G Plate dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif melalui orang kepercayaannya.

Jadi per bulannya, Happy menerima Rp 50 juta.

"Saudara tadi bilang sebanyak 20 kali terima 50 juta, betul?" tanya jaksa penuntut umum kepada Happy Endah.

"Betul," jawab Happy.

"Berapa total semua?" tanya hakim.

"Sekitar Rp 1 miliar," jawab Happy.

Sebagai informasi, kesaksian Happy Endah Palupy ini terkait perkara dua terdakwa, yakni Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Dalam perkara ini keduanya memiliki peran berbeda.

Di dakwaan, Jaksa telah mengungkapkan bahwa Windi berperan menerima dan mengalirkan sejumlah uang atas perintah eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Selain arahan dari Anang Latif dan Irwan Hermawan, Windi Purnama juga disebut-sebut menebar uang ke berbagai pihak atas arahan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh Terdakwa Windi Purnama
tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Anang Ahmad Latif," kata jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan dalam persidangan.

Atas perannya di perkara ini, Windi Purnama dijerat dakwaan pertama:
Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55
ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU subsidair Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sedangkan Yusrizki didakwa terkait pengadaan power system BTS 4G BAKTI Kominfo, di mana dia memonopolinya.

Monopoli itu karena Yusrizki direkomendasikan Johnny G Plate.

Padahal, dia tak berkontrak dengan BAKTI terkait pengadaan power system dalam proyek senilai Rp 10 triliun lebih ini.

"Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan atas perintah Johnny Gerard Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif, agar salah satu pekerjaan utama yakni power system BTS 4G BAKTI paket 1 sampai dengan 5 diserahkan oleh Anang Achmad Latif kepada Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan, meskipun Terdakwa selaku Direktur PT Basis Utama Prima tidak terikat kontrak secara langsung dengan BAKTI dalam Pekerjaan BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata jaksa penuntut umum.

Atas perannya di perkara ini, Yusrizki didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas