Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemnaker Buka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya 2023, Ini Syaratnya

Kemnaker buka seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya 2023, pendaftaran hingga 4 Desember 2023, simak syarat dan cara daftarnya.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kemnaker Buka Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya 2023, Ini Syaratnya
Instagram @kemnaker
Kemnaker buka seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya 2023, pendaftaran hingga 4 Desember 2023, simak syarat dan cara daftarnya. 

6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi/deskripsi Jabatan yang ditetapkan;

7. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan:
a. Nilai prestasi kerja pegawai sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. Tidak sedang/pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.

8. Menyerahkan salinan LHKPN atau LHKASN 2 (dua) tahun terakhir;

9. Menyerahkan SPT 2 (dua) tahun terakhir;

10. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pelantikan; dan

11. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah.

12. Diutamakan sudah mengikuti dan lulus Pelatihan Kepemimpinan Nasional.

Baca juga: Kemendes PDTT Buka Lowongan Calon Pendamping Lokal Desa 2023, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Berita Rekomendasi

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif;

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Pascasarjana/Magister S2;

3. Memiliki pangkat serendah-rendahnya Pembina Tk.I, Golongan Ruang IV/b;

4. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

5. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang ketenagakerjaan dan tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun;

6. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi/deskripsi Jabatan yang ditetapkan;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas