KPK Sudah Kirim SPDP ke Wamenkumham Eddy Hiariej, Rencana Dipanggil Pekan Ini
KPK sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Namun, tidak dijelaskan lebih rinci kapan SPDP itu telah diserahkan kepada Eddy Hiariej oleh KPK.
"SPDP-nya kalau tidak salah memang sudah kami tandatangani dan sudah dikirimkan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Rabu (29/11/2023).
Asep menjelaskan bahwa KPK sejatinya punya waktu 7 hari untuk memberikan SPDP kepada pihak tersangka usai ditetapkan sebagai tersangka.
SPDP itu diserahkan dalam kurun waktu tersebut.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Belum Mundur dari Jabatannya, Menkumham Bilang Terserah Presiden
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Eddy Hiariej belum diperiksa dalam status tersebut oleh KPK.
Lantas, kapan Eddy Hiariej akan diperiksa sebagai tersangka?
"Terkait misalkan rekan-rekan tanya ini kapan misalkan ini dipanggil dan lain-lainnya saya sudah kasih clue juga tunggu Minggu ini. Minggu ini kan sampai hari Jumat, ini baru hari Selasa, masih ada Rabu, Kamis, Jumat, jadi ditunggu ya," kata Asep.
Informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023).
Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.
Namun, KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.
Baca juga: Wamenkumham Eddy Hiariej Tersenyum Status Tersangkanya Disindir di Rapat DPR, Ini Reaksi Yasonna
"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).
Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.
Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.
Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan azas praduga tak bersalah.
"Silakan saja proses, tapi kita harus ada azas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11/2023).