KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Ajudan Kini juga Ditarik
Nasib malang Firli Bahuri setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Firli dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI.
Setelah resmi diberhentikan sementara sebagai ketua KPK, Firli Bahuri kini tak memiliki kewenangan apapun di lembaga anti rasuah itu.
KPK juga memastikan pihaknya memutus akses yang selama ini didapat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Ia tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.
Firli kini juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka.
Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023).
Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.
Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)