Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Ajudan Kini juga Ditarik

Nasib malang Firli Bahuri setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi. 

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in KPK Tak Beri Bantuan Hukum ke Firli Bahuri, Ajudan Kini juga Ditarik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri - Nasib malang Firli Bahuri setelah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi, tak diberi bantuan hukum KPK, ajudan juga ditarik.TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Firli dan KPK kemudian mendapatkan ajudan dari Puspom TNI.

Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Dewan Pengawas KPK meminta klarifikasi dari Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan pelanggaran etik dari pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023).  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setelah resmi diberhentikan sementara sebagai ketua KPK, Firli Bahuri kini tak memiliki kewenangan apapun di lembaga anti rasuah itu. 

KPK juga memastikan pihaknya memutus akses yang selama ini didapat oleh Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Ia tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.

Firli kini juga dicekal untuk berpergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka. 

Penetapan tersangka kepada Firli Bahuri dilakukan Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai melakukan gelar perkara, Rabu (22/11/2023). 

Selain sangkaan pemerasan, Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan pasal suap dan gratifikasi.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Ia terancam hukuman paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas