SYL Cs Diperiksa Pasca-Penetapan Tersangka ke Firli Bahuri, Ngaku Siap dan Tak Ada Persiapan Khusus
Tiga tahanan KPK diperiksa di Bareskrim terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri,mereka yakni SYL,Hatta,Kasdi.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
![SYL Cs Diperiksa Pasca-Penetapan Tersangka ke Firli Bahuri, Ngaku Siap dan Tak Ada Persiapan Khusus](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/syl-muhammad-hatta-kasdi-subagyono-tes.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi kembali memeriksa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan pemerasan setelah ditetapkannya Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka, Rabu (29/11/2023).
Selain itu, ada dua orang lain yang dijadwalkan juga diperiksa yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"Telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
![Dari kiri ke kanan: Kasdi Subagyono, Muhammad Hatta, dan Syahrul Yasin Limpo. Inilah daftar harta kekayaan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, eks anak buah Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang ikut menjadi tersangka kasus korupsi di Kementan.](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasdi-subagyono-muhammad-hatta-dan-syahrul-yasin-limpo.jpg)
Trunoyudo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan ini mengingat ketiganya merupakan tahanan KPK.
Adapun rencana pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB.
Terpisah, kuasa hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen mengatakan kliennya mengaku siap untuk menjalani pemeriksaan setelah diketahui sosok tersangka dalam kasus ini.
Dalam hal ini, Jamaludin menyebut tak ada persiapan khusus untuk kliennya menghadapi pertanyaan dari penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri nanti.
"Enggak ada persiapan khusus. Kan udah running dari awal. Ikuti proses aja. Semua mengalir aja. Sesuai dengan apa yang beliau ketahui dan alami kan itu aja," ungkapnya.
Firli Bahuri Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Baca juga: Fakta-fakta Jelang Pemeriksaan Perdana Firli Bahuri Sebagai Tersangka Jumat Pekan ini
Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.