Firli Bahuri Jadi Tersangka, SYL Hormati Proses Hukum, Saut Situmorang: Dia Bisa Terima Kenyataan
Berikut ini tanggapan Syahrul Yasin Limpo dan Saut Situmorang soal status tersangka Firli Bahuri.
Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, akan kembali diperiksa pada Jumat (1/12/2023).
Firli Bahuri akan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Selasa (28/11/2023).
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa.
Mengenai status tersangka Firli Bahuri, Syahrul Yasin Limpo mengaku menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
Hal ini disampaikan SYL melalui kuasa hukumnya, Jamaludin Koedoeboen.
"Tadi saya ini kan ke beliau, kata beliau 'Pak Jamal kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan. Itu kewenangan teman-teman penyidik kita harus hormati dan teman-teman penyidik profesional'," ujar Jamaludin kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Baca juga: Firli Bahuri Belum Kemasi Barang Pribadi dari Lantai 15 Gedung Merah Putih KPK
Jamaludin menambahkan, SYL mengatakan penetapan status tersangka kepada Firli Bahuri merupakan hasil dari kerja keras penyidik dalam menangani kasus pemerasan tersebut.
"Ya beliau menghormati apa yang menjadi kerja keras teman-teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri memberikan kewenangan seperti itu tadi," katanya.
Firli Bahuri Disebut Bisa Terima Kenyataan
Sementara itu, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyebut Firli Bahuri bisa menerima kenyataan soal status tersangkanya.
Saut Situmorang diketahui diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri, Kamis (30/11/2023).
"Saya pikir dia wise, dia bisa menerima kenyataan," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis.
Pada Kamis ini, ada delapan orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Enam orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 gedung promoter)."
"Dua orang diperiksa sebagai saksi di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim)" kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis.
Baca juga: Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp86,3 Juta Setelah Diberhentikan Sementara, Ini Kata Ketua KPK
Namun, Ade tak menyebut identitas enam orang saksi yang diperiksa di Polda Metro Jaya.
Terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengatakan untuk dua saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri satu di antaranya adalah Saut Situmorang.
"Di Tipidkor Bareskrim pukul 10.00 WIB. Thony Saut Situmorang (eks pimpinan KPK), Tin Latifa (Kementan)," ungkapnya.
Firli Bahuri Berpeluang Ditahan
Penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka itu setelah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Firli Bahuri terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, memberikan penjelasan terkait peluang penahanan Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka.
Baca juga: Meski Jadi Tersangka, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dari KPK, Segini Penghasilannya
Karyoto mengatakan, ditahan atau tidaknya Firli Bahuri tergantung dari keyakinan penyidik.
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik," ujarnya kepada wartawan, Senin (27/11/2023), dilansir TribunJakarta.com.
Menurutnya, jika penyidik memiliki alasan subjektif terkait penahanan Firli, Karyoto menyebut Ketua KPK non-aktif itu bisa saja ditahan.
"Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," jelas Karyoto.
Baca juga: Tiba di Bareskrim Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Saut Situmorang Soroti soal Pasal
Di sisi lain, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli Bahuri.
Dalam Keppres itu, Jokowi mengangkat Komisioner KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri.
Nawawi Pomolango telah dilantik menjadi Ketua KPK sementara pada Senin (27/11/2023).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Soal Peluang Firli Bahuri Ditahan, Ini Kata Kapolda Metro Jaya Singgung Penyidik
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)
Berita lain terkait Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi