Perjalanan Kasus Guru Supriyani, Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Aipda WH
Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani divonis bebas di Pengadilan Negeri atau PN Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/11/2024).
Sambil berdiri, Supriyani mendengarkan putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Ketua di PN Andoolo.
Majelis hakim menyatakan, guru honorer Sekolah Dasar (SD) di Konsel tersebut, tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D.
D Diketahui anak seorang anggota polisi, Aipda Wibowo Hasyim (Aipda WH).
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Supriyani Spd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano.
“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” imbuhnya.
Kedua, membebaskan terdakwa guru Supriyani oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Tiga, memulihkan hak-hak terdakwa dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Empat, menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD lengan pendek, motif batik, dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nurfitriani.
"Satu buah sapu ijuk warna hijau dikembalikan kepada saksi Lilis Darlina," lanjut Hakim Ketua.
Selain itu, membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian hal tersebut, diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum pada Senin, 25 November 2024.
Usai pembacaan vonis, Supriyani dihampiri pihak kuasa hukumnya.
Guru Supriyani tampak menangis dan mengusap air mata di wajahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.