Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp 86,3 Juta Setelah Diberhentikan Sementara, Ini Kata Ketua KPK

Menurut Nawawi, penerimaan penghasilan Firli Bahuri memang tercantum dalam undang-undang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp 86,3 Juta Setelah Diberhentikan Sementara, Ini Kata Ketua KPK
Tribunnews.com/Ilham
Firli Bahuri masih menerima penghasilan meski sudah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Menurut Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango penerimaan penghasilan Firli Bahuri memang tercantum dalam undang-undang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara soal Firli Bahuri yang masih menerima penghasilan meski sudah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.

Menurut Nawawi, penerimaan penghasilan Firli Bahuri memang tercantum dalam undang-undang.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca juga: Jumat Pekan Ini Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim, KPK Tak Beri Bantuan Hukum

"Ketentuan-ketentuan tentang pemberhentian sementara memang menyebutkan seperti itu, bahwa masih ada hak-hak yang tertentu yang masih diinikan oleh lembaga kepada yang bersangkutan," kata Nawawi di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Mantan hakim ini mengatakan status pemberhentian sementara memang seperti itu. 

Namun, hak-hak yang masih diberikan kepada Firli hanya yang diatur dalam peraturan tersebut.

Baca juga: Ini Respons SYL Soal Status Tersangka yang Disandang Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan

Berita Rekomendasi

"Status pemberhentian sementara seperti itu. Hanya pada beberapa hak-hak tertentu yang   memang ditentukan oleh peraturan yang dimaksud ini, tapi pada hal-hal yang lain tidak," kata Nawawi.

Diketahui, berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dengan PP 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK, disebutkan bahwa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK.

Dalam Pasal 3 ayat 1, disebutkan bahwa penghasilan yang didapat pimpinan KPK berupa tiga komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan, yang diberikan setiap bulan. 

Selain itu, ada tunjangan fasilitas yang juga diberikan setiap bulan.

Dalam setiap bulan, seorang Ketua KPK menerima hak keuangannya secara tunai dengan total Rp99.550.000 (Rp99,5 juta), yang merupakan jumlah dari gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, dan tunjangan transportasi. 

Atau bila dijumlahkan dengan tunjangan lainnya, secara total adalah Rp123.938.500 atau (Rp123,9 juta).

Merujuk pada aturan itu, Firli Bahuri masih menerima 75 persen dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Baca juga: Polda Metro dan Bareskrim Ngebut, Kemarin Periksa 30 Saksi, Besok Tersangka Firli Bahuri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas