Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp 86,3 Juta Setelah Diberhentikan Sementara, Ini Kata Ketua KPK

Menurut Nawawi, penerimaan penghasilan Firli Bahuri memang tercantum dalam undang-undang.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Firli Bahuri Masih Terima Gaji Rp 86,3 Juta Setelah Diberhentikan Sementara, Ini Kata Ketua KPK
Tribunnews.com/Ilham
Firli Bahuri masih menerima penghasilan meski sudah diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK. Menurut Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango penerimaan penghasilan Firli Bahuri memang tercantum dalam undang-undang. 

Selain itu, tunjangan lain masih diberikan utuh, yaitu tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua. 

Namun tunjangan yang diberikan tunai hanya tunjangan perumahan.

Sementara itu, tunjangan transportasi sebesar Rp29.546.000 tidak disebutkan di dalam pasal di atas, yang dipahami bahwa tunjangan itu sudah tidak lagi diberikan setelah Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK

Sedangkan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, tunjangan hari tua, masih diberikan tapi bukan secara tunai, melainkan dibayarkan langsung ke lembaga asuransi dan dana pensiun yang sudah ditunjuk KPK.

Bila dijabarkan, Firli masih menerima uang, baik tunai maupun tidak, sebagai berikut:

Tunai

1. Gaji Pokok 75 persen dari Rp5.040.000 = Rp3.780.000

Berita Rekomendasi

2. Tunjangan Jabatan 75% dari Rp24.818.000 = Rp18.613.500

3. Tunjangan Kehormatan 75% dari Rp2.396.000 = Rp1.797.000

4. Tunjangan Perumahan Rp37.750.000

Dibayarkan ke lembaga terkait:

5. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp16.325.000

6. Tunjangan Hari Tua Rp8.063.500

Maka, diketahui bahwa Firli Bahuri masih menerima total Rp86.329.000 secara keseluruhan tetapi yang diterima secara tunai per bulan adalah Rp61.940.500. 

Sebab, sisanya, sebesar Rp24.388.500, yang merupakan tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa serta tunjangan hari tua, dibayarkan langsung ke lembaga terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas