Kata SYL soal Status Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan, Kuasa Hukum: Beliau Menghormati
Ini tanggapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan, singgung soal hasil kerja keras penyidik.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Begini respons eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal status tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.
Sebelumnya, SYL diperiksa oleh Polisi di Bareskrim Polri pada Rabu (29/11/2023) sebagai saksi soal kasus tersebut.
Melalui Kuasa Hukum, Jamaludin Koedoeboen, SYL mengatakan bahwa ia menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk soal penetapan Firli sebagai tersangka.
"Tadi saya ini kan ke beliau, kata beliau, Pak Jamal kita menghargai dan menghormati proses yang sedang berjalan."
"Itu kewenangan teman teman penyidik, kita harus hormati dan teman teman penyidik profesional," kata Jamaludin kepada wartawan dikutip Kamis (30/11/2023).
Dikatakan Jamal, SYL menyebutkan bahwa penetapan status tersangka Firli itu, merupakan hasil dari kerja keras dalam menangani kasus tersebut.
Baca juga: Seharian Polisi Periksa Maraton 30 Saksi Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Termasuk SYL
"Ya beliau menghormati apa yang menjadi kerja keras teman teman penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri memberikan kewenangan seperti itu tadi," ungkapnya.
Sebagai informasi, soal kasus Firli ini, penyidik gabungan total memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut.
Selain SYL, saksi lainnya yang baru diketahui adalah mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
"19 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan 11 orang saksi dimintai keterangan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu.
Lebih lanjut, Kombes Ade enggan memberi tahu terkait saksi lainnya yang juga dimintai keterangan pasca Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Firli Diperiksa Jumat Pekan Ini
Sementara itu, Firli sendiri akan diperiksa pada Jumat, 1 Desember 2023, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, pihak kepolisian sudah mengirimkan surat panggilan pada Selasa (28/11/2023).
Pemeriksaan Firli itu akan dilakukan di Bareskrim Polri seperti saat berstatus sebagai saksi.
Firli akan diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB (Firli Bahuri) dlm kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).
Dalam hal ini, diketahui KPK tak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli.
Alasannya, karena mengacu pada Peraturan Pemerintah terkait dengan Hak, Keuangan, Kedudukan, Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Ada ketentuan di sana, bahwa bantuan hukum dan perlindungan keamanan diberikan terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK," jelas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/11/2023) malam.
"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya.
Selain ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, Firli juga terjerat pasal gratifikasi dan suap.
Baca juga: Peluang Firli Bahuri Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Ini Jawaban Kapolda Metro Jaya
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara seusai melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Firli terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, sejumlah bukti berhasil disita oleh penyidik satu di antaranya adalah dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
"Ketiga, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.
Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Polisi juga menyita 21 unit ponsel para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Abdi Ryanda/Ilham Rian)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.