Kemenkes Imbau Masyarakat Jangan Panik Sikapi Pneumonia di Tiongkok
Ia mengatakan jika masyarakat sebaiknya meningkatkan kewaspadaan diri terlebih bila melakukan perjalanan ke luar negeri.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan RI mengimbau masyarakat agar tidak panik menyusul penyebaran undefined pneumonia.
Imbauan ini disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dr. Imran Pambudi.
Ia mengatakan jika masyarakat sebaiknya meningkatkan kewaspadaan diri terlebih bila melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Masyarakat tetap tenang, jangan panik," ungkap dr. Imran pada laman resmi Kementerian Kesehatan, Kamis (30/11/2023).
Sebagai informasi, Tiongkok saat ini mengalami ancaman serius penyebaran undefined pneumonia yang mulai merebak sejak November 2023.
Selain Tiongkok, penyakit radang paru-paru ini juga dilaporkan terjadi di Eropa. Penularan penyakit ini didominasi pada anak-anak.
Menurut dr. Imran, pneumonia yang saat ini merebak di Tiongkok pada prinsipnya sama dengan pneumonia yang terjadi di masyarakat, yakni disebabkan oleh infeksi bakteri.
Hanya saja, berdasarkan laporan epidemiologi, kebanyakan kasus pneumonia di sana disebabkan oleh mycoplasma pneumoniae.
Mycoplasma merupakan bakteri penyebab umum infeksi pernapasan (respiratory) sebelum COVID-19.
Bakteri ini diketahui memiliki masa inkubasi yang panjang.
Karena itu, penyebarannya tidak secepat virus penyebab pandemi COVID-19, sehingga tingkat fatalitasnya rendah.
Kementerian Kesehatan sudah melakukan berbagai upaya mitigasi untuk mengantisipasi merebaknya mycoplasma pneumonia di Indonesia.
Salah satunya, menerbitkan Surat Edaran Nomor : PM.03.01/C/4632/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Surat Edaran ini memuat sejumlah langkah antisipasi yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran kesehatan dalam menghadapi penyebaran mycoplasma pneumonia di Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes telah mendorong fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan pintu masuk negara untuk aktif pelaporan temuan kasus pneumonia melalui saluran yang disediakan.
Yaitu Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Based Surveillance (SKDREBS)/Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) maupun ke PHEOC.
“Kami mengimbau kepada Dinas Kesehatan, rumah sakit maupun pintu masuk negara agar segera melaporkan apabila ada indikasi kasus yang mengarah pada pneumonia,” tutupnya.