Kendati Tersangka, Firli Bahuri Masih Terima Gaji 75 Persen, Bakal Disetop Jika Dinyatakan Bersalah
Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK karena menjadi tersangka dugaan pemerasan ke SYL tapi masih terima gaji 75 persen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kendati begitu, Firli Bahuri masih menerima penghasilan sebesar 75 persen.
Baca juga: 8 Saksi Diperiksa Kasus Pemerasan yang Jerat Firli Bahuri Hari ini, Ada Saut Situmorang
Hal itu tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 7 PP 29/2006 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/11/2023).
Dalam kondisinya yang sekarang, Firli Bahuri juga masih menerima Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua, sebagaimana dijelaskan Pasal 7 ayat (4).
Penghasilan 75 persen dan semua tunjangan itu akan mulai diterima Firli Bahuri pada bulan berikutnya setelah dia diberhentikan sementara.
Firli diberhentikan sementara oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 24 November.
Itu artinya, diperkirakan Firli bakal menerima penghasilan 75% pada 24 Desember.
"Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara," tulis Pasal 7 ayat (5) PP 29/2006.
Berdasarkan PP 29/2006, penghasilan dan tunjangan Firli Bahuri akan disetop apabila purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan," bunyi Pasal 7 ayat (8).
Firli Bahuri akan menerima penghasilan secara utuh kembali jika dia dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.
Penghasilan yang Diterima Firli Bahuri
Besaran gaji pimpinan KPK diatur dalam PP RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP 82/2015.
Setiap bulannya, Ketua KPK menerima gaji sebesar Rp5.040.000. Selain gaji pokok, Firli juga menerima sejumlah tunjangan.
Baca juga: Polda Metro dan Bareskrim Ngebut, Kemarin Periksa 30 Saksi, Besok Tersangka Firli Bahuri
Rincian tunjangan yang diterima perbulan yakni tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000, tunjangan kehormatan Rp2.396.000.
Kemudian Ketua KPK setiap bulan juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, dan tunjangan hari tua Rp8.063.500.
Apabila dijumlah, tiap bulannya Firli Bahuri menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp123.938.500.