Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri

Eddy Hiariej dicegah keterkaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kemenkumham.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Cegah Wamenkumham Eddy Hiariej Bepergian ke Luar Negeri
Ist
Wamenkumham Eddy Hiariej dimintai keterangannya terkait penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bepergian keluar negeri.

Eddy Hiariej dicegah keterkaitannya dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kemenkumham.

"KPK, Rabu (29/11), telah mengajukan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk mencegah agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang diantaranya Wamenkumham, pengacara dan pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

Selain Eddy Hiariej, tiga pihak lainnya dimaksud yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Keduanya adalah orang dekat Wamenkumham.

Baca juga: KPK Kirim Surat ke Jokowi Terkait Status Tersangka Wamenkumham Eddy Hiariej

Sementara satunya lagi adalah mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

BERITA REKOMENDASI

"Pencegahan agar tidak bepergian keluar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama 6 bulan sejak tanggal 29 November 2023," kata Ali.

Dijelaskan Ali, upaya cegah dimaksudkan agar para pihak tersebut tetap berada di dalam negeri ketika keterangannya dibutuhkan pada proses penyidikan.

"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham tersebut sudah ditetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitasnya akan kami sampaikan secara resmi pada saat penahanan para tersangka," katanya.

Informasi soal Eddy Hiariej yang sudah ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (9/11/2023).

Eddy dijerat bersama tiga orang tersangka lainnya. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, satu orang lain tersangka pemberi.


Namun KPK belum mengungkapkan identitas tersangka lainnya.

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu Pak Asep (Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu) ya, sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka," kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/11/2023).

Adapun dalam kasusnya, Eddy dilaporkan ke KPK oleh Ketua LSM Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso.

Eddy menurut Sugeng disebut menerima gratifikasi sebagai Wamenkumham sebesar Rp7 miliar dari HH, Direktur Utama PT Citra Lampian Mandiri (CLM), lewat dua orang berinisial YAR dan YAM.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan KPK memproses kasus yang menjerat Eddy Hiariej tersebut.

Meski begitu, dirinya berpesan agar penanganan kasus ini mengedepankan azas praduga tak bersalah.

"Silakan saja proses, tapi kita harus ada azas praduga tak bersalah," ujar Yasonna di Hotel Kempinski, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas