Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Dari Kasasi Edhy Prabowo Hingga PK Jafar Abdul Gaffar

KPK mengungkap beberapa pemberian gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh, satu diantaranya dari kasasi Edhy Prabowo.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sebut Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Dari Kasasi Edhy Prabowo Hingga PK Jafar Abdul Gaffar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali ditahan KPK terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa pemberian gratifikasi kepada Hakim Agung Gazalba Saleh.

Hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung (MA) itu di antaranya menerima gratifikasi dari putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan eks Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief.

Gazalba Saleh juga disebut KPK menerima gratifikasi dari putusan peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, Jafar Abdul Gaffar.

"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) malam.

Namun tak dirinci lebih lanjut besaran gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh dari ketiga pihak tersebut.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Gratifikasi Rp 15 Miliar dan Pencucian Uang

KPK hanya membeberkan nominal gratifikasi yang diterima Gazalba sejak 2018 hingga 2022, yakni sebesar Rp15 miliar.

Berita Rekomendasi

"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," ungkap Asep.

Kasasi Edhy Prabowo

Terkait dengan vonis penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, Edhy Prabowo awalnya dihukum 9 tahun.

Pada tahap kasasi MA, vonisnya menjadi 5 tahun karena adanya potongan itu.

Selain memotong pidana penjara Edhy Prabowo, MA juga memotong lama pencabutan hak politik politikus Gerindra itu.

Baca juga: MA Respons Vonis Bebas Gazalba Saleh: Putusan PN Bandung Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Semula, hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, kini menjadi 2 tahun.

Kendati begitu, Edhy Prabowo tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Salah satu alasan pemotongan hukuman karena Edhy telah bekera dengan baik sebagai menteri kelautan dan perikanan.

Kasasi Rennier Abdul Rahman Latief

Rennier sempat didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas.

Namun, Rennier diputus onslag atau lepas di tingkat kasasi oleh MA berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.

Pada pokoknya, putusan MA itu menyatakan "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana".

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Peninjauan Kembali Jafar Abdul Gaffar

Jafar Abdul Gaffar bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan PK yang diajukan dikabulkan MA, Rabu, 15 April 2020.

Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Jafar Abdul Gaffar melakukan tindakan pungli (pungutan liar) terhadap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran yang dikelola oleh Koperasi Samudera Sejahtera.

Sehingga, mantan Ketua DPD Golkar tersebut melalui kuasa hukumnya yaitu Amirul Mukminin, Sutriyono dan Kiky Saepudin mengajukan permohonan PK di MA pada 21 Februari 2020 lalu.

Perkara ini disidangkan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dan Gazalba Saleh serta Eddy Army.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas