KPK Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Terima Gratifikasi Terkait Kasasi Edhy Prabowo Dkk
KPK hanya membeberkan nominal gratifikasi yang diterima hakim agung Gazalba Saleh terjadi sejak 2018 hingga 2022, yakni sebesar Rp15 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap beberapa pemberian gratifikasi kepada Hakim Agung, Gazalba Saleh.
Hakim agung kamar pidana Mahkamah Agung (MA) itu di antaranya menerima gratifikasi dari putusan kasasi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Edhy Prabowo dan eks Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief.
Gazalba Saleh juga disebut KPK menerima gratifikasi dari putusan peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Samarinda, Jafar Abdul Gaffar.
"Dari pengondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023) malam.
Namun, ia tak dirinci besaran gratifikasi yang diterima Gazalba Saleh dari ketiga pihak tersebut.
KPK hanya membeberkan nominal gratifikasi yang diterima hakim agung Gazalba Saleh terjadi sejak 2018 hingga 2022, yakni sebesar Rp15 miliar.
"Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022, ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp15 miliar," ungkap Asep.
Kasasi Edhy Prabowo
Terkait dengan vonis penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, Edhy Prabowo awalnya dihukum 9 tahun.
Pada tahap kasasi MA, vonisnya menjadi 5 tahun karena adanya potongan itu.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK, Anggota Majelis Kasasi Penyunat Vonis Edhy Prabowo
Selain memotong pidana penjara Edhy Prabowo, MA juga memotong lama pencabutan hak politik politikus Gerindra itu.
Semula, hak politik Edhy Prabowo dicabut selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok, kini menjadi 2 tahun.
Kendati begitu, Edhy Prabowo tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp9.687.447.219 dan 77 ribu dolar AS subsider 3 tahun penjara.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Salah satu alasan pemotongan hukuman karena Edhy telah bekera dengan baik sebagai menteri kelautan dan perikanan.
Kasasi Rennier Abdul Rahman Latief
Rennier sempat didakwa dalam perkara korupsi PT Danareksa Sekuritas.
Namun, Rennier diputus onslag atau lepas di tingkat kasasi oleh MA berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 328 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022.
Pada pokoknya, putusan MA itu menyatakan, "Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana".
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Peninjauan Kembali Jafar Abdul Gaffar
Jafar Abdul Gaffar bebas dari hukuman 12 tahun penjara setelah permohonan PK yang diajukan dikabulkan MA, Rabu, 15 April 2020.
Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 9,5 Miliar Hasil Korupsi Tower BTS
Sebelumnya, JPU Pengadilan Negeri Samarinda memutuskan Jafar Abdul Gaffar melakukan tindakan pungli (pungutan liar) terhadap bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Palaran yang dikelola oleh Koperasi Samudera Sejahtera.
Sehingga, mantan Ketua DPD Golkar tersebut melalui kuasa hukumnya yaitu Amirul Mukminin, Sutriyono dan Kiky Saepudin mengajukan permohonan PK di MA pada 21 Februari 2020 lalu.
Perkara ini disidangkan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro dan Gazalba Saleh serta Eddy Army.