Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, Ini Kata Mahfud MD 

Mahfud mengatakan, bahwa bebas bersyaratnya Edhy Prabowo sudah sesuai aturan yakni dengan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat, Ini Kata Mahfud MD 
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menko Polhukam RI sekaligus calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Prof Mahfud MD saa ditemui awak media di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (30/11/2023). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Prof. Mahfud MD turut menyikapi bebas bersyaratnya mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Edhy Prabowo atas kasus korupsi ekspor benih bening lobster.

Mahfud mengatakan, bahwa bebas bersyaratnya Edhy Prabowo sudah sesuai aturan yakni dengan mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Edhy Prabowo: Vonis Disunat MA, Kini Sudah Bebas Bersyarat

"Pak Edhy Prabowo itu mendapat remisi 7 bulan dari hukuman kalau ndak salah 4 tahun mendapat remisi 7 bulan ya sudah keluar bulan Agustus lalu karena aturannya begitu," kata Mahfud kepada awak media saat ditemui di Posko Teuku Umar, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Kata calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 itu, penerapan hukum terhadap Edhy Prabowo adalah sudah sesuai dengan undang-undang.

Baca juga: Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2023

Sebab kata dia, dalam undang-undang pemasyarakatan telah ditetapkan kalau napi korupsi bisa mendapatkan remisi.

Asalkan kata dia, napi tersebut memiliki kelakuan baik dan memenuhi syarat.

BERITA TERKAIT

"Dulu sih ada perdebatan apakah orang korupsi itu dikasih remisi atau tidak, tapi pada akhirnya UU menyatakan tetap dikasih remisi kalau berkelakuan baik dan memenuhi syarat kalau yang ditanyakan pak Edhy Prabowo itu yak jawabannya," beber dia.

"Jadi (Edhy Prabowo) bisa keluar memang, kan sudah 3 tahun lebih ya dipenjara," tukas Mahfud.

Sebelumnya, Bekas terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mendapatkan bebas bersyarat.

Edhy Prabowo bebas bersyarat sejak Agustus 2023.

"Pada tanggal 18-08-2023, yang bersangkutan dibebaskan usai mendapat Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor: PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023 tanggal 17 Agustus 2023," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Selama menjalani pembebasan bersyarat, kata Deddy, Edhy Prabowo diharuskan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas II Ciangir.

Dikatakan, Edhy Prabowo dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan pada 25 November 2020.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 7 bulan 15 hari," terang Deddy.

Baca juga: Pengurangan Hukuman Edhy Prabowo Ada Dissenting Opinion, Gazalba Saleh dan Sofyan Sitompul Setuju

Edhy Prabowo menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Dia terjerat perkara korupsi Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 dan mulai ditahan sejak 25 November 2020.

Edhy Prabowo dipidana selama 5 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 942 K/PID.SUS/2022/07 Maret 2022 dengan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp9.687.447.219 dan 77.000 dolar AS subsider 3 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas