Meski Jadi Tersangka, Firli Bahuri Tetap Terima Gaji dari KPK, Segini Penghasilannya
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, tetap menerima gaji meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, tetap memperoleh gaji meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diketahui masih menerima penghasilan dan tunjangan sebesar 75 persen atau Rp 86 juta.
Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca juga: Tiba di Bareskrim Diperiksa soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Saut Situmorang Soroti soal Pasal
"Bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3," bunyi Pasal 7 PP 29/2006 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (30/11/2023).
Berdasarkan aturan dalam Pasal 7 ayat (4), pria berusia 60 tahun itu juga masih menerima Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua.
Penghasilan 75 persen dan semua tunjangan itu akan mulai diterima Firli pada bulan berikutnya setelah dirinya diberhentikan sementara sebagai Ketua KPK.
Ia diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat Keputusan Presiden (Keppres) yang diteken pada 24 November 2023 lalu.
Artinya, Firli diperkirakan akan menerima penghasilan 75 persen pada 24 Desember 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam pasal Pasal 7 ayat (5) PP 29/2006.
"Penghasilan dan Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan diberhentikan sementara," jelas aturan itu.
Berdasarkan PP 29/2006, penghasilan dan tunjangan Firli Bahuri akan dihentikan apabila dirinya telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
"Penghasilan dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihentikan apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan," bunyi Pasal 7 ayat (8).
Sementara itu, ia akan kembali menerima penghasilan secara utuh apabila dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan.

Gaji Normal Firli Bahuri
Ketua KPK diketahui menerima gaji bulanan sebesar Rp 5.040.000.
Namun, selain menerima gaji pokok, Ketua KPK juga memperoleh berbagai tunjangan.
Hal itu tercantum dalam PP RI Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan," bunyi Pasal 3 PP 82/2015.
Rincian tunjangan yang diterima perbulan, yaitu tunjangan kehormatan Rp2.396.000, lalu tunjangan jabatan sebesar Rp24.818.000.
Kemudian tunjangan perumahan sebesar Rp37.750.000, tunjangan transportasi Rp29.546.000, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Rp16.325.000, serta tunjangan hari tua Rp8.063.500.
Apabila dijumlah, dalam kondisi normal, tiap bulannya Firli Bahuri menerima gaji pokok dan tunjangan sebesar Rp123.938.500.
Firli Bahuri Diperiksa Besok
Sementara itu, polisi akan memeriksa Firli sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan SYL besok, Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan tersebut akan dilakukan setelah pihak kepolisian mengirimkan surat panggilan pada Selasa (28/11/2023) lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa.
"Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Nantinya, sambung Trunoyudo, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri akan kembali dilakukan di Bareskrim Polri seperti saat berstatus sebagai saksi.
"Ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri (Gedung Bareskrim Polri lantai 6) oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," jelasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.