Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYL Sesalkan LPSK Tolak Beri Perlindungan, Singgung Bharada E dalam Kasus Ferdy Sambo

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyesalkan LPSK menolak beri perlindungan kepada dirinya.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in SYL Sesalkan LPSK Tolak Beri Perlindungan, Singgung Bharada E dalam Kasus Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, di Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (29/11/2023) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyesalkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korbal (LPSK) menolak beri perlindungan kepada dirinya.

"Beliau sangat sesalkan saja. Kenapa kok sampai seperti itu. Kenapa yang lain bisa diterima sementara beliau enggak. Beliau (SYL) kan saksi korban," ujar Kuasa Hukum SYL, Jamaludin Koedoeboen saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).

Jamaludin menyinggung mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tetap diberikan perlindungan oleh LPSK meski berstatus sebagai tersangka.

"Kalau kita berangkat dari pengalaman dulu waktu kasus Pak Sambo dulu. Kan ada juga yang ditahan tapi kemudian juga bisa, LPSK juga bisa melakukan perlindungan," ungkapnya.

Baca juga: LPSK Tolak Perlindungan Untuk SYL dan Hatta Soal Perkara di KPK dan Polda Metro Jaya

Namun begitu, Djamaludin menjelaskan kliennya tetap menghormati keputusan yang diambil oleh LPSK.

"Tapi nggak apa-apalah namanya juga kewenangan orang jadi kita hargai. Kita hormati kewenangan orang," ucap Djamaludin.

Berita Rekomendasi

LPSK Tolak Berikan Perlindungan

LPSK) menolak permohonan perlindungan ke dua tersangka kasus korupsi di KPK Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Muhammad Hatta (Ht).

SYL diketahui sebagai mantan Menteri Pertanian (Mentan) sementara Hatta adalah mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).

Adapun permohonan perlindungan itu diajukan untuk kasus korupsi yang tengah diusut oleh KPK dan dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya dengan Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka.

"LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht dengan pertimbangan tidak memenuhi pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam keterangannya, Senin.

Permohonan perlindungan dua orang itu diajukan pada 6 Oktober 2023 bersama mantan ajudan SYL berinisial P dan pegawai Kementan berinisial H dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Selanjutnya, pada 25 Oktober 2023, salah satu pegawai Kementan lainnya yang juga seorang saksi berinisial U menyusul dengan mengajukan permohonan tersebut.

"Jenis Perlindungan yang diajukan ke LPSK meliputi: SYL mengajukan permohonan Perlindungan Hukum; Ht mengajukan Perlindungan Fisik dan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP); P dan H mengajukan Perlindungan Fisik dan PHP; dan U mengajukan Perlindungan fisik, PHP, dan rehabilitasi Psikologis," ucapnya.

Edwin menerangkan dalam permohonan perlindungan itu, para pemohon memberikan informasi jika mendapat ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak yang tidak kenal.

Setelah permohonan ditelaah, Edwin menyebut pihaknya mendapatkan hasilnya melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) dengan menolak permohonan SYL dan Ht.

Sementara itu, permohonan tiga saksi yakni P, H dan U sudah diterima oleh LPSK berdasarkan hasil sidang tersebut.

"Menerima permohonan Perlindungan yang diajukan oleh P dan H berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi dan Pemenuhan Hak Prosedural; 2) pada saudara U berupa program Perlindungan Fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, Pemenuhan Hak Prosedural, dan rehabilitasi psikologis," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas