Tes SKB CPNS 2023 Dibagi Jadi 2, CAT dan Non CAT, Simak Jadwal Selengkapnya
Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023 dibagi menjadi dua tahapan yaitu menggunakan sistem metode Computer Assisted Test (CAT) dan non CAT.
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2023 dibagi menjadi dua tahapan yaitu menggunakan sistem metode Computer Assisted Test (CAT) dan non CAT.
SKB dilakukan setelah Seleksi kompetensi Dasar (SKD) usai dan pengumuman hasil pasca sanggah SKD dirilis.
Jadwal pelaksanaan tes SKB CAT dan non CAT pun berbeda-beda.
Untuk SKB non CAT akan dimulai pada 3-22 Desember 2023, sedangkan untuk CAT pada 16-22 Desember 2023.
Kemudian, hasil tes SKB CPNS akan diumumkan pada 5-12 Januari 2023.
SKB menjadi tes terakhir seleksi CPNS 2023 sebelum dilakukan integrasi antara nilai SKD dan SKB pada 23 Desember 2023-4 Januari 2024.
Baca juga: Materi Pokok Tes SKB CPNS 2023 per Jabatan
Tes SKB merupakan seleksi tahap kedua setelah peserta dinyatakan lolos pada SKD.
Tes SKB akan menyeleksi peserta melalui kompetensi bidang yang dimiliki untuk melihat kompetensi kebutuhan jabatan di instansi.
Dikutip dari BKD Sulteng, tujuan dari tes SKB untuk mengasah kemampuan dan keterampilan peserta setelah mendaftar CPNS 2023.
Untuk tes SKB Non CAT dan CAT memiliki perbedaan dalam materi yang diujikan, tapi sesuai kebutuhan jabatan instansi masing-masing.
Maka dari itu, disarankan bagi peserta harus sungguh-sungguh saat melakukan tes SKB CPNS 2023 ini.
Adapun materi pokok dari tes SKB CPNS 2023 ini telah dirilis oleh MenpanRB melalui Pengumuman Nomor nomor B/3187/M.SM.01.00/2023 tertanggal 22 November 2023.
- Link Materi Pokok Tes SKB CPNS 2023