Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar 35 UMK Jawa Tengah 2024: Tertinggi Kota Semarang, Terendah Banjarnegara

Kota Semarang menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2024 tertinggi, yakni Rp 3.243.969.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Daftar 35 UMK Jawa Tengah 2024: Tertinggi Kota Semarang, Terendah Banjarnegara
freepik
Ilustrasi uang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, penetapan UMK 2024 memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa.

Dari daftar di bawah ini, Kota Semarang menjadi wilayah yang mempunyai UMK 2024 tertinggi, yakni Rp 3.243.969.

Sementara UMK 2024 terendah di Jateng adalah Kabupaten Banjarnegara dengan angka Rp 2.038.005.

Dikutip dari laman Pemprov Jateng, berikut adalah daftar UMK 2024 di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah:

- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

Baca juga: Daftar 9 UMK Bali 2024, Kabupaten Badung Tertinggi dengan Rp 3,3 Juta

- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

Berita Rekomendasi

- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

- Kota Magelang : Rp 2.142.000

- Kota Surakarta : Rp 2.269.070

- Kota Salatiga : Rp 2.378.951

- Kota Semarang : Rp 3.243.969

- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

- Kota Tegal : Rp 2.231.628

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas