Daftar UMK 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim
Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2024 telah ditetapkan.
Termasuk sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) di Pulau Jawa yang juga sudah memutuskan besaran UMK 2024.
Yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), DIY, dan Jawa Timur (Jatim).
UMK 2024 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Yang perlu digarisbawahi, UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Baca juga: Daftar 35 UMK Jateng 2024: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah, Cek Daerahmu
Selengkapnya, inilah besaran UMP 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim:
- Kabupaten Lebak: Rp 2.978.764,69
- Kabupaten Pandeglang: Rp 3.010.929,87
- Kota Serang: Rp 4.148.602
- Kabupaten Serang: Rp 4.560.988
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791
- Kota Tangerang: Rp 4.760.289,54