Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Daftar UMK 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim

Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMK 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim
freepik
Ilustrasi uang - Inilah besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2024 telah ditetapkan.

Termasuk sejumlah pemerintah provinsi (pemprov) di Pulau Jawa yang juga sudah memutuskan besaran UMK 2024.

Yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), DIY, dan Jawa Timur (Jatim).

UMK 2024 yang telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Yang perlu digarisbawahi, UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca juga: Daftar 35 UMK Jateng 2024: Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah, Cek Daerahmu

Selengkapnya, inilah besaran UMP 2024 di Banten, DKI Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim:

1. UMK Banten 2024

Rekomendasi Untuk Anda

- Kabupaten Lebak: Rp 2.978.764,69

- Kabupaten Pandeglang: Rp 3.010.929,87

- Kota Serang: Rp 4.148.602

- Kabupaten Serang: Rp 4.560.988

- Kabupaten Tangerang: Rp 4.601.988

- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.670.791

- Kota Tangerang: Rp 4.760.289,54

- Kota Cilegon: Rp 4.815.102

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas