Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Polisi Diminta Melakukannya Secara Profesional

Firli Bahuri akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Polisi Diminta Melakukannya Secara Profesional
Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Firli Bahuri dan logo KPK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya diminta untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah saat memeriksa Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri.

Pada Jumat (1/12/2023) ini, Firli Bahuri akan dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023) hari ini sekira pukul 09.00 WIB.

"Kami meminta kepada Polda Metro Jaya mengedepankan azas presumption of innocence (praduga tak bersalah)," kata pengamat Faisal Anwar, dalam keterangannya pada Jumat (1/12/2023).

Dia meminta upaya pemeriksaan terhadap Firli Bahuri dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya.

"Kami menentang segala bentuk dan upaya kriminalisasi," ujarnya.

Firli Bahuri juga telah mengajukan upaya praperadilan atas penetapan tersangka itu.

Berita Rekomendasi

Sidang perdana praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada
11 Desember 2023.

Dia menjelaskan lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang.

"Dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan," ujar Sekjen DPP Pandawa Nusantara tersebut.

Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas