UMK Surakarta 2024, Lengkap dengan Perbandingan Selama 5 Tahun
UMK Surakarta 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.269.070. Simak perbandingannya selama 5 tahun terakhir.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Penanggung jawab (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Kamis (30/11/2023).
Penetapan UMK Jateng 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkap Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023), dikutip dari laman Provinsi Jateng.
Dalam surat tersebut diketahui UMK Surakarta 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.269.070.
Sebelumnya UMK Surakarta pada 2023 yakni sebesar Rp 2.174.169.
Sehingga, UMK Surakarta 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,18 persen atau Rp 94.901 dari nominal sebelumnya.
Baca juga: UMK Bekasi dari Tahun 2020 hingga 2024
Selama lima tahun terakhir, UMK Surakarta tampak mengalami fluktuasi.
Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian UMK Surakarta mulai dari 2019 hingga 2023:
UMK Surakarta dari 2019 hingga 2023
1. UMK Surakarta 2023: Rp 2.174.169 Naik 6,4 persen
2. UMK Surakarta 2022: Rp 2.034.810 Turun 1,8 persen
3. UMK Surakarta 2021: Rp 2.035.720 Naik 1,07 persen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.