Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMK Solo Raya 2024, Kabupaten Karanganyar Tertinggi dan Wonogiri Terendah

Berikut ini daftar lengkap UMK Solo Raya 2024, tertinggi pada Kabupaten Karanganyar, dan terendah di Kabupaten Wonogiri

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMK Solo Raya 2024, Kabupaten Karanganyar Tertinggi dan Wonogiri Terendah
freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini daftar lengkap UMK Solo Raya 2024, tertinggi pada Kabupaten Karanganyar, dan terendah di Kabupaten Wonogiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) daerah se-Jawa Tengah 2024 sudah diumumkan.

Pengumuman UMK daerah Jawa Tengah 2024 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/57 Tahun 2023, dan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Dalam pengumuman UMK daerah Jawa Tengah 2024 itu, Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengatakan bahawa penetapan ini berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023, data inflasi, hingga nilai alfa dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja atau rata-rata upah.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,”ungkap Nana, Kamis (30/11/2023) dikutip dari jatengprov.go.id.

Baca juga: UMK Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Tahun 2024

Lantas, berapa UMK Solo Raya 2024?

Nilai UMK Solo Raya 2024 tertinggi adalah daerah Kabupaten Karanganyar senilai Rp 2.288.366.

Sedangkan untuk UMK Solo Raya 2024 terendah pada Kabupaten Wonogiri senilai Rp 2.047.500.

Berita Rekomendasi

- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

- Kota Surakarta (Solo) : Rp 2.269.070

Sementara itu, Nana menambahkan bahwa UMK 2024 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Adanya penetapan UMK 2024 oleh pemerintah ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

Bahkan bagi perusahaan yang melanggar, dapat dikenai sanksi.

“Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah,” pungkasnya.

Diketahui, untuk UMK Jawa Tengah 2024 tertinggi pada Kota Semarang dengan nilai Rp 3.243.969 dan diikuti Kabupaten Demak sebesar Rp 2.761.236.

Namun ada juga daerah dengan UMK 2024 terendah di wilayah Jawa Tengah, yakni Kabupaten Banjarnegara dengan upah perbulan Rp 2.038.005.

Baca juga: UMK Surakarta 2024, Lengkap dengan Perbandingan Selama 5 Tahun

Berikut daftar lengkap UMK se-Jawa Tengah 2024

- Kabupaten Cilacap : Rp. 2.479.106

- Kabupaten Banyumas : Rp 2.195.690

- Kabupaten Purbalingga : Rp 2.195.571

- Kabupaten Banjarnegara : Rp 2.038.005

- Kabupaten Kebumen : Rp 2.121.947

- Kabupaten Purworejo : Rp 2.127.641

- Kabupaten Wonosobo : Rp 2.159.175

- Kabupaten Magelang : Rp 2.316.890

- Kabupaten Boyolali : Rp 2.250.327

- Kabupaten Klaten : Rp 2.244.012

- Kabupaten Sukoharjo : Rp 2.215.482

- Kabupaten Wonogiri : Rp 2.047.500

- Kabupaten Karanganyar : Rp 2.288.366

- Kabupaten Sragen : Rp 2.049.000

- Kabupaten Grobogan : Rp 2.116.516

- Kabupaten Blora : Rp 2.101.813

- Kabupaten Rembang : Rp 2.099.689

- Kabupaten Pati : Rp 2.190.000

- Kabupaten Kudus : Rp 2.516.888

- Kabupaten Jepara : Rp 2.450.915

- Kabupaten Demak : Rp 2.761.236

- Kabupaten Semarang : Rp 2.582.287

Baca juga: UMK Bekasi dari Tahun 2020 hingga 2024

- Kabupaten Temanggung : Rp 2.109.690

- Kabupaten Kendal : Rp 2.613.573

- Kabupaten Batang : Rp. 2.379.702

- Kabupaten Pekalongan : Rp 2.334.886

- Kabupaten Pemalang : Rp 2.156.000

- Kabupaten Tegal : Rp. 2.191.161

- Kabupaten Brebes : Rp 2.103.100

- Kota Magelang : Rp 2.142.000

- Kota Surakarta : Rp 2.269.070

- Kota Salatiga : Rp 2.378.951

- Kota Semarang : Rp 3.243.969

- Kota Pekalongan : Rp 2.389.801

- Kota Tegal : Rp 2.231.628

(Tribunnews.com/Pondra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas