Setelah Agus Rahardjo, Giliran Sudirman Said Mengaku Pernah Dimarahi Jokowi Imbas Kasus Setnov
Sudirman Said mengaku sempat dipanggil ke Istana lantaran melaporkan Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Co-Captain Timnas AMIN, Sudirman Said mengaku juga pernah dimarahi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Menjabat sebagai Menteri ESDM di periode pertama Jokowi, Sudirman Said sempat dipanggil ke Istana lantaran melaporkan Setnov ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Laporan itu terkait polemik kasus 'papa minta saham' yang turut menyeret nama Setnov.
"Ketika saya melaporkan kasus Pak Novanto ke MKD itu Presiden sempat marah, saya ditegur keras dituduh seolah-olah ada yang memerintahkan atau ada yang mengendalikan," ujar Sudirman kepada wartawan, Minggu (3/12/2023).
Baca juga: Respons Istana, Anies hingga Mahfud MD usai Agus Rahardjo Cerita soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Kasus itu adalah skandal politik yang menyeret nama Setnov setelah diduga mencatut nama Presiden Jokowi untuk meminta saham PT Freeport Indonesia.
Sudirman lantas membuka rekaman pembicaraan Setnov dengan pengusaha Riza Chalid, dan Direktur Freeport Maroef Sjamsoeddin dalam sidang laporannya di MKD DPR.
Pada rekaman itu, Setnov turut menyebut nama Luhut Binsar Panjaitan (Kepala Staf Presiden) sebanyak 66 kali.
Luhut membantah terlibat dan sempat dipanggil oleh Majelis MKD.
Dua pekan setelah laporan Sudirman atau tepatnya 16 November 2015, Setnov menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.
Kemudian, Setnov pun menjadi tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Agus Rahardjo Diminta Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Diketahui, Sudirman dimarahi oleh Jokowi setelah eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan hal serupa.
Saat itu, Agus mengaku pernah diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).
Saat itu, Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol yang mendukung Jokowi di Pemilu.
Baca juga: Komentari Pengakuan Agus Rahardjo, Mahfud MD: Lembaga Penegak Hukum Tak Boleh Diintervensi Siapapun
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.