Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

UMK Semarang 2024, Menjadi yang Tertinggi di Jawa Tengah

UMK Semarang 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.243.969. Menjadi yang paling tinggi di antara kabupaten atau kota di Jawa Tengah.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
zoom-in UMK Semarang 2024, Menjadi yang Tertinggi di Jawa Tengah
Pixabay.com/iqbalnuril
ILUSTRASI Uang - UMK Semarang 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.243.969. Menjadi yang paling tinggi di antara kabupaten atau kota di Jawa Tengah. Simak perbandingannya selama 5 tahun terakhir. 

TRIBUNNEWS.COM - Penanggung jawab (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada Kamis (30/11/2023).

Penetapan UMK Jateng 2024 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

“Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data dari lembaga berwenang, yaitu BPS,” ungkap Nana Sudjana pada Kamis (30/11/2023), dikutip dari laman Provinsi Jateng.

Dalam surat tersebut diketahui UMK Semarang 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.243.969.

Sebelumnya UMK Semarang pada 2023 yakni sebesar Rp 3.060.349

Sehingga, UMK Semarang 2024 mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen atau Rp 183.620 dari nominal sebelumnya.

Baca juga: Buruh Pertambangan dan Energi KSPI Tolak UMK di Seluruh Indonesia, Siap Mogok Nasional

Selama lima tahun terakhir, UMK Semarang tampak mengalami fluktuasi.

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk lebih lengkapnya, berikut rincian UMK Semarang mulai dari 2019 hingga 2023:

UMK Semarang dari 2019 hingga 2023

Tahun 2019: Rp2.498.587,53

Tahun 2020: Rp2.715.000,00

Tahun 2021: Rp2.810.025,00

Tahun 2022: Rp2.835.021,29

Tahun 2023: Rp3.060.349

Baca juga: UMK Karawang 2024 Naik 1,58 Persen jadi Rp 5.257.834, Lebih Rendah dari Kota Bekasi

UMK Jateng 2024

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas