Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri. Telah ditetapkan sebanyak 27 hari.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Instagram @kemenpanrb
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri. Telah ditetapkan sebanyak 27 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).

SKB tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dapat dijadikan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Adapun rincian jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2024 menurut SKB 3 Menteri sebagai berikut.

Baca juga: Tarif Promo Terbaru LRT Jabodebek di Weekend dan Libur Nasional Berlaku Sampai Akhir Februari 2024

Libur Nasional 2024

Januari

Berita Rekomendasi

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

Februari

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Maret

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas