Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Simak daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri. Telah ditetapkan sebanyak 27 hari.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Instagram @kemenpanrb
Daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri. Telah ditetapkan sebanyak 27 hari. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 sebanyak 27 hari.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

SKB tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada Selasa (12/9/2023).

SKB tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024 dapat dijadikan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.

Adapun rincian jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2024 menurut SKB 3 Menteri sebagai berikut.

Baca juga: Tarif Promo Terbaru LRT Jabodebek di Weekend dan Libur Nasional Berlaku Sampai Akhir Februari 2024

Libur Nasional 2024

Januari

Rekomendasi Untuk Anda

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

Februari

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

Maret

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

31 Maret: Hari Paskah

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas