Ketentuan SKB CPNS KPK 2023, Simak Berkas yang Dibawa dan Aturan Pakaian Peserta
Berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS KPK 2023, simak berkas yang perlu dibawa dan aturan pakaian yang dikenakan peserta.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023/2024.
Mengutip pengumuman Ketua Panitia Rekrutmen CPNS KPK 2023 Nomor B/008/PANREKKPK/11/2023, tahapan SKB CPNS KPK 2023 terdiri dari SKB CPNS dengan CAT dan SKB Non-CAT.
Adapun SKB Non CAT CPNS KPK 2023 terdiri dari tiga tes, yaitu tes potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer, tes wawancara, serta tes kesehatan.
Nantinya SKB CPNS KPK 2023 akan dilaksanakan di tiga titik lokasi, yaitu Jakarta, Medan, dan Makassar.
Untuk itu, peserta wajib memilih titik lokasi SKB CPNS KPK 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada 6-8 Desember 2023.
Jadwal dan lokasi SKB CPNS KPK 2023 akan diinformasikan kemudian.
Baca juga: Tahapan SKB CPNS KPK 2023, Simak Aspek yang Diukur pada SKB Non CAT
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS KPK 2023
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan peserta SKB CPNS KPK 2023:
1. Hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai;
2. membawa Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun masing-masing peserta pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/;
3. Membawa dokumen identitas kependudukan berupa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
- KTP digital; atau
- Kartu Keluarga (KK) tanda tangan basah asli; atau