Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pangkat dan Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji

Simak pembagian pangkat dan golongan PPPK. Lengkap dengan besaran gaji yang diterima berdasarkan masing-masing golongan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Pangkat dan Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Guru/pegawai teknis berfoto seusai menerima Petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Bandung Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru dan Tenaga Teknis Formasi Tahun 2022 di Dom Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (17/7/2023). - Pangkat dan golongan PPPK. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut rincian pangkat dan golongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.

Pangkat dan golongan PPPK ditentukan berdasarkan jenjang jabatan serta jenjang pendidikan yang dimiliki.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Dalam aturan tersebut, jabatan PPPK terbagi menjadi dua yakni jabatan fungsional keahlian dan keterampilan.

Pembagian pangkat dan golongan PPPK tersebut akan mempengaruhi besaran gaji yang diterima.

Baca juga: Akses sertificat.bkn.go.id untuk Download Sertifikat Seleksi Kompetensi PPPK 2023

Lebih lengkapnya, simak pembagian pangkat dan golongan PPPK berikut ini:

Pangkat dan Golongan PPPK

BERITA TERKAIT

1. Guru

- Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

2. Dokter

- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

3. Dokter Gigi

- Ahli Pertama: Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (XI)

4. Bidan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas