Penjelasan Stafsus Menag soal Pencopotan Fachrul Razi yang Digantikan Yaqut Cholil
Kini jabatan Menag diemban oleh Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang dilantik pada 22 Desember 2020.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan rumor pencopotan Fachrul Razi dari jabatan Menteri Agama (Menag) karena menolak membubarkan FPI ramai diperbincangkan.
Kini jabatan Menag diemban oleh Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) yang dilantik pada 22 Desember 2020.
Menanggapi isu tersebut, Staf Khusus Menag bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo memberikan penjelasan.
Wibowo menegaskan bahwa isu FPI itu tidak ada hubungannya dengan pelantikan Gus Men.
Penggantian kabinet sepenuhnya menjadi hak prerogratif Presiden.
“Setahu saya, pesan yang disampaikan Presiden saat melantik Gus Yaqut adalah agar melakukan percepatan reformasi birokrasi, serta menguatkan persaudaraan seluruh elemen bangsa,” kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).
Baca juga: Pro Palestina dan Israel Bentrok di Bitung, Menag Yaqut: Hentikan Konflik Bersifat SARA
Wibowo menegaskan Gus Yaqut mendapat mandat untuk memperbaiki tata kelola Kementerian Agama.
"Dilantik sebagai Menteri Agama, Gus Yaqut mendapat mandat untuk melanjutkan agenda reformasi birokrasi guna memperbaiki tata kelola Kementerian Agama," tuturnya.
Wibowo mengatakan dengan jumlah satuan kerja (satker) terbesar lebih 4.000 satker maka dibutuhkan kepemimpinan dengan akselerasi terukur.
Diklaimnya, Gus Yaqut ingin Kemenag meninggalkan kesan old style.
Salah satunya transformasi digital.
Melalui proses transformasi digital, koneksi jaringan internet yang menjadi basis layanan Kemenag kini sudah menjangkau hingga tingkat KUA Kecamatan dan 24 MAN Insan Cendekia.
Institusi ini juga telah mengembangkan Satu Data Kementerian Agama. Untuk memudahkan akses publik, disiapkan juga call center dan WA center 'Salam Kemenag'.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.