Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Respons Pertanyaan Soal Kasus E-KTP yang Kembali Diramaikan

Presiden mengaku tidak pernah bertemu Agus Rahardjo Ketua KPK saat itu membahas penghentian kasus E-KTP.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Presiden Respons Pertanyaan Soal Kasus E-KTP yang Kembali Diramaikan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi memberikan keterangan pers Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/12/2023). 

"Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik," katanya

Menurut Ari pada kenyataannya, proses hukum Setya Novanto di KPK terus berjalan. Kasus e-KTP disidangkan di pengadilan dan Novanto di vonis 15 tahun penjara.

"Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yangcberkekuatan hukum tetap," katanya.

Ari pun menyinggung revisi UU KPK yang menuai kontroversi pada tahun 2019 lalu. Undang-undang tersebut direvisi atas inisiatif DPR bukan pemerintah.

"Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto," pungkasnya.

Kronologi

Sebelumnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku pernah diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto (Setnov).

Berita Rekomendasi

Saat itu, Setya Novanto masih menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol yang mendukung Jokowi di Pemilu.

Agus sempat menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas sebelum mengungkapkan pernyataannya.

“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).

“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.

Agus mengaku dia sempat merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus.

Agus lantas diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.

Saat memasuki ruang pertemuan, Agus mengaku Jokowi sudah marah.
Dirinyapun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi.

Setelah duduk ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.

“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.

“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas