Tahapan SKB CPNS KPK 2023, Simak Aspek yang Diukur pada SKB Non CAT
Berikut informasi tahapan SKB CPNS KPK 2023, beserta aspek yang diukur pada SKB Non CAT untuk tes potensi dan asesmen kompetensi.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini informasi mengenai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023/2024.
Mengutip pengumuman Ketua Panitia Rekrutmen CPNS KPK 2023 Nomor B/008/PANREKKPK/11/2023, tahapan SKB CPNS KPK 2023 terdiri dari SKB CPNS dengan CAT dan SKB Non-CAT.
SKB CPNS Non CAT KPK 2023 terdiri dari tiga tes, yaitu tes potensi dan asesmen kompetensi dengan komputer, tes wawancara, serta tes kesehatan.
Sebagai informasi, SKB CPNS KPK 2023 akan dilaksanakan di tiga titik lokasi, yaitu Jakarta, Medan, dan Makassar.
Peserta wajib memilih titik lokasi SKB CPNS KPK 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ pada 6-8 Desember 2023.
Adapun jadwal dan lokasi SKB CPNS KPK 2023 akan diinformasikan kemudian.
Baca juga: Materi Pokok Soal SKB CPNS KPK 2023 per Jabatan
Dalam pengumuman tersebut, panitia Rekrutmen CPNS KPK 2023 juga menginformasikan aspek yang diukur pada tahapan SKB CPNS Non CAT KPK 2023.
Namun, hanya aspek yang diukur pada SKB Non CAT untuk tes potensi dan asesmen kompetensi saja yang diinformasikan.
Simak informasi aspek yang diukur pada SKB Non CAT untuk tes potensi dan asesmen kompetensi CPNS KPK 2023 berikut ini:
1. Tes Potensi
Aspek yang diukur:
- Kapabilitas berpikir, terdiri atas sub aspek: kemampuan intelektual, kemampuan berpikir kritis dan strategis serta kemampuan menyelesaikan masalah;
- Motivasi, terdiri atas sub aspek motivasi, komitmen serta kemampuan belajar cepat dan mengembangkan diri;
- Karakter, terdiri atas kemampuan interpersonal, kecerdasan emosional, dan kesadaran diri (self awareness).
Baca juga: Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2023, Jenis Tes SKB dan Jadwal CPNS