Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Bungkam Usai Diklarifikasi Dewan Pengawas KPK Selama 2 Jam

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu memilih langsung masuk ke Toyota Camry berpelat nomor B 1990 RFP dengan kawalan ketat petugas kepolisian

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Firli Bahuri Bungkam Usai Diklarifikasi Dewan Pengawas KPK Selama 2 Jam
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas), kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri rampung diklarifikasi Dewan Pengawas (Dewas).

Pantauan Tribunnews.com, Firli Bahuri keluar dari kantor Dewas KPK pukul 11.44 WIB.

Tidak ada yang disampaikan Firli Bahuri kepada wartawan setelah menjalani proses klarifikasi selama kurang lebih 2 jam.

Purnawirawan jenderal bintang tiga polisi itu memilih langsung masuk ke Toyota Camry berpelat nomor B 1990 RFP dengan kawalan ketat petugas kepolisian.

Pemeriksaan hari ini menjadi kali kedua untuk Firli Bahuri.

Sebelumnya eks Kapolda Sumatra Selatan itu sudah diklarifikasi pada 20 November 2024 setelah beberapa kali tak hadir.

Berita Rekomendasi

Mestinya Firli Bahuri diperiksa bersama-sama 4 pimpinan KPK lain pada 27 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: MAKI, IPW, Busyro Muqoddas dan Saut Situmorang Desak Firli Ditahan, Ini Jawaban Kapolri

Namun dengan alasan ada agenda lain, Firli Bahuri minta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Dia juga dijadwalkan diperiksa pada 13 November, Firli pun tak hadir.

Ia baru memenuhi panggilan Dewas KPK pada 20 November.

Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum.

Dia dugaan melanggar Pasal 4 dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Pasal tersebut terkait larangan insan KPK berkomunikasi dengan pihak beperkara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas