Hasbi Hasan Disewakan Aparthotel Berbulan-bulan Sebagai Upah Kondisikan Perkara di Mahkamah Agung
Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan didakwa menerima gratifikasi berupa fasilitas penginapan di aparthotel mewah senilai Rp 120 juta.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan didakwa menerima gratifikasi berupa fasilitas penginapan di aparthotel mewah senilai Rp 120 juta.
Aparthotel tersebut adalah Fraser Residence di Menteng, Jakarta Pusat nomor unit 510.
Unit tersebut disewa selama 3 bulan sejak 5 April sampai 5 Juli 2021.
Fasilitas kamar apartemen itu diperolehnya dari Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
"Terdakwa menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 510 tipe apartemen yang disebut terdakwa dengan istilah "SIO" senilai Rp 120.100.000," kata jaksa penuntut umum KPK dalam sidang pembacaan dakwaan Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Kemudian ada pula empat unit kamar di dua hotel mewah di Menteng, Jakarta Pusat, yakni dua kamar The Hermitage Hotel dan dua kamar tipe executive suite di Novotel Jakarta senilai Rp 162,7 juta.
Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Terima Duit Koordinasi Rp 3 Miliar dan Tas Bermerk di Kantornya
Di The Hermitage Hotel, kamar disewakan untuknya selama 5 bulan sejak 24 Juni hingga 21 November 2021 dengan harga Rp 240,5 juta.
"Bertempat di The Hermitage Hotel Menteng, Jalan Cilacap Nomor 1, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, terdakwa menerima fasilitas penginapan berupa sewa 2 unit kamar yaitu kamar nomor 111 tipe junior suite dan kamar nomor 205 tipe executive suite total senilai Rp240.544.400," kata jaksa.
Sedangkan di Novotel Cikini, dua unit kamar disewa untuk Hasbi Hasan selama tiga bulan, sejak 21 November hingga 22 Februari 2022 dengan harga Rp 162,7 juta.
"Bertempat di di Novotel Jakarta Cikini, Jalan Cikini Raya Nomor 107-109 RT 10 RW 4, Cikini, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Terdakwa menerima fasilitas penginapan berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202 tipe Kamar executive Suite total senilai Rp 162.700.000," ujar jaksa penuntut umum.
Baca juga: Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Didakwa Keliling Bali Naik Helikopter Bareng Windy Idol
Sewa kamar di kedua hotel itu juga difasilitasi oleh Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah.
Menurut jaksa, seluruh pemberian dari Menas berkaitan dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
"Dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna terkait pengurusan perkara-perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI," katanya.
Selain fasilitas penginapan, Hasbi Hasan juga didakwa menerima uang tunai Rp 100 juta dari Yudi Noviandri yang pada Februari 2021 menjabat Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Sumatra Selatan.
Pemberian itu dimaksudkan sebagai pelicin anggaran pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.
"Supaya terdakwa selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI yang memiliki kewenangan dalam penganggaran di lingkungan Mahkamah Agung RI membantu anggaran pembangunan gedung Pengadilan Negeri Pangkalan Balai," katanya.
Lalu ada pula fasilitas perjalanan wisata mengelilingi Pulau Dewata menggunakan helikopter alias flight heli tour.
Fasilitas itu dinikmatinya pada awal 2022 dari Notaris Rekanan CV Urban Beauty/ MS Glow senilai Rp 7,5 juta.
"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling Bali melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt 505 dengan Register PK WSU dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/ MS Glow," katanya.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Hasbi Hasan menikmati fasilitas flight heli tour itu bersama artis jebolan ajang pencarian bakat, Windy Idol.
Selain itu, ada pula kakaknya Windy, Rinaldo Septariando dan seseorang bernama Betty Fitriana.
"Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," kata jaksa.
Atas perbuatannya itu, Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.