Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadwal Tes SKB Tambahan CPNS Kemendikbud 2023, serta Link Daftar Peserta dan Pembagian Sesinya

Jadwal Tes SKB tambahan CPNS Kemendikbud 2023, beserta pengumuman daftar peserta dan pembagian sesi wawancara serta praktik mengajar.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Jadwal Tes SKB Tambahan CPNS Kemendikbud 2023, serta Link Daftar Peserta dan Pembagian Sesinya
casn.kemdikbud.go.id
Pengumuman Tes SKB tambahan CPNS Kemendikbud 2023 - Jadwal Tes SKB tambahan CPNS Kemendikbud 2023. 

a. Peserta wajib bergabung ke aplikasi video conference paling lambat 10 menit sebelum sesi wawancara dan praktik mengajar dimulai.

Bagi peserta yang terlambat tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).

b. Penamaan akun video conference mengikuti ketentuan "Nama Lengkap_3 Digit Terakhir Nomor Peserta."

c. Peserta memastikan video dan audio berfungsi dengan baik dan dalam posisi aktif selama proses verifikasi dan wawancara/praktik mengajar.

d. Peserta berpakaian sopan dan rapi, dengan ketentuan:

- Pria: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos.

- Wanita: atasan kemeja putih polos berkerah, celana panjang/rok berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi yang berhijab).

Berita Rekomendasi

e. Peserta mengisi pernyataan pakta integritas pada tautan yang akan dibagikan saat proses wawancara dan praktik mengajar.

Baca juga: Tata Tertib, Aturan Berpakaian, Jenis dan Bobot, Beserta Jadwal Tes SKB CPNS Kejaksaan RI 2023

f. Peserta wajib menyiapkan dokumen untuk ditunjukkan kepada panitia, antara lain:

1) Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

2) Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang.

Sementara bagi peserta seleksi yang berada di dalam negeri atau paspor/Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri bagi peserta yang mengikuti seleksi di luar negeri.

3) Peserta yang tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut kepada panitia dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang tambahan.

4) Peserta yang identitasnya tidak sesuai dengan data yang terdapat pada Kartu Ujian Seleksi CASN Tahun 2023 tidak dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang tambahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas