Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK akan Kembangkan Kasus Wamenkumham ke TPPU

KPK kembangkan kasus yang jerat Wamenkumham Eddy Hiariej dengan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK akan Kembangkan Kasus Wamenkumham ke TPPU
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). KPK memeriksa Eddy Hiariej sebagai saksi dalam kasus dugaan perkara gratifikasi di Kemenkumham. KPK kembangkan kasus yang jerat Wamenkumham Eddy Hiariej dengan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej

Yakni dengan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK, Alhamdulillah Sehat Walafiat

Jubir berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, tim penyidik KPK bakal terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti lainnya. 

Selain mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi, KPK juga akan mengembangkan dengan menerapkan TPPU

Hal itu dilakukan KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.

"Karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses asset recovery-nya. Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU," sebut dia. 

Berita Rekomendasi

Untuk itu, Ali meminta masyarakat menunggu dan mengawal proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik. 

KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut. 

"Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat. Jadi ditunggu saja nanti saksinya siapa saja," kata Ali.

Pada hari Senin (4/12/2023) kemarin tim penyidik memeriksa Eddy Hiariej dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya. 

Namun, Eddy memilih bungkam seusai diperiksa selama lebih dari 6 jam.

Eddy Hiariej pun tak terima telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Dia mengajukan gugatan praperadilan.

Dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, juga tidak terima dijadikan tersangka. Mereka turut menggugat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas