KPK akan Kembangkan Kasus Wamenkumham ke TPPU
KPK kembangkan kasus yang jerat Wamenkumham Eddy Hiariej dengan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
![KPK akan Kembangkan Kasus Wamenkumham ke TPPU](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wamenkumham-eddy-hiariej-diperiksa-kpk_20231204_191040.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Yakni dengan mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uangnya ke sana," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS: Wamenkumham Eddy Hiariej Penuhi Panggilan KPK, Alhamdulillah Sehat Walafiat
Jubir berlatar belakang jaksa ini menyebutkan, tim penyidik KPK bakal terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti lainnya.
Selain mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi, KPK juga akan mengembangkan dengan menerapkan TPPU.
Hal itu dilakukan KPK untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi.
"Karena sekali lagi bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kemudian kami kejar dalam proses asset recovery-nya. Salah satu yang bisa kami lakukan adalah menerapkan TPPU," sebut dia.
Untuk itu, Ali meminta masyarakat menunggu dan mengawal proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
KPK berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Jadi ditunggu saja saksi-saksi siapa saja nanti yang akan dipanggil karena yang pasti setiap pemanggilan saksi kami informasikan pada masyarakat. Jadi ditunggu saja nanti saksinya siapa saja," kata Ali.
Pada hari Senin (4/12/2023) kemarin tim penyidik memeriksa Eddy Hiariej dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya.
Namun, Eddy memilih bungkam seusai diperiksa selama lebih dari 6 jam.
Eddy Hiariej pun tak terima telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia mengajukan gugatan praperadilan.
Dua orang dekat Eddy, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, juga tidak terima dijadikan tersangka. Mereka turut menggugat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.