KPK Buru Dugaan Pencucian Uang di Kasus Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan
Ali menerangkan, tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan pihaknya akan mengembangkan perkara suap dan gratifikasi Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang kini dinonaktifkan, Hasbi Hasan.
Yaitu dengan mengejar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil penerimaan suap dan gratifikasi Hasbi Hasan.
Ali menerangkan, tim penyidik saat menangani suatu perkara selalu mendalami dugaan pencucian uang dalam rangka memulihkan aset dari hasil tindak pidana korupsi.
"Pada prinsipnya ketika KPK menyelesaikan perkara apakah itu suap ataupun gratifikasi, pasti kami dari tim penyidik KPK mendalami lebih lanjut kepada dugaan TPPU karena fokus penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya pemenjaraan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
"Kita tahu semua, bukan rahasia umum pemenjaraan banyak persoalan. Maka, kami fokus pada asset recovery atau bahasa teman-teman memiskinkan koruptor," sambung jubir berlatar belakang jaksa ini.
Ali menegaskan KPK tidak serampangan dalam menangani suatu kasus.
Alat bukti menjadi basis tim penyidik menetapkan tersangka.
"Pendalaman ke sana (TPPU) pasti akan dilakukan. Nanti kami ketika menemukan kecukupan alat bukti, ya pasti ditetapkan sebagai tersangka TPPU," kata dia.
Diberitakan, Hasbi Hasan bersama-sama dengan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto didakwa menerima suap senilai Rp11,2 miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Selain itu, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Hasbi menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp630.844.400.
Gratifikasi tersebut diterima dari Devi Herlina selaku Notaris rekanan dari CV Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000; dari Yudi Noviandri selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai senilai Rp100 juta; dan dari Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna senilai Rp523.344.400.
Baca juga: Penyebab Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko Meninggal, Berstatus Terpidana Kasus Suap
Sementara itu, dalam proses penyidikan, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti Mobil Ferrari California warna merah metalik dan Mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dalam kasus Hasbi.
Tim penyidik KPK juga menemukan dugaan Windy Yunita Ghemary yang merupakan finalis Indonesian Idol 2014 mengelola aset rumah di Jakarta Selatan milik Hasbi Hasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.