Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Paspampres Cs yang Bunuh Imam Masykur Divonis Senin Pekan Depan

Oknum Paspamres Praka RM bersama dua oknum anggota TNI lainnya yang dituntut atas pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur divonis pekan depan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Oknum Paspampres Cs yang Bunuh Imam Masykur Divonis Senin Pekan Depan
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Tiga terdakwa kasus pembunuhan terhadap Imam Masykur jalani sidang dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023). Kini ketiga terdakwa diagendakan menjalani sidang putusan atau vonis pada Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Oknum Paspamres Praka RM bersama dua oknum anggota TNI lainnya yang dituntut atas pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur diagendakan menjalani sidang putusan atau vonis pekan depan.

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengumumkan rencananya sidang putusan akan digelar pada Senin (11/12/2023) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Tampang 3 Tersangka yang Aniaya Imam Masykur, 1 Oknum Paspampres dan 2 Lainnya Prajurit TNI AD 2
Tampang 3 Tersangka yang Aniaya Imam Masykur, 1 Oknum Paspampres dan 2 Lainnya Prajurit TNI AD 2 (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Ia mengumumkan hal tersebut setelah sidang dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum para terdakwa.

"Hari Senin, 4 Desember agenda pledoi PH (penasehat hukum) para terdakwa, dan atas pledoi tersebut oditur militer mengajukan replik secara lisan dengan tetap pada tuntutan," kata Riswandono ketika dihubungi Senin (4/12/2023) malam.

"Selanjutnya Sidang ditunda Senin, 11 Desember Agenda Putusan Hakim," sambung dia.


Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023).

Oditur militer meyakini perbuatan ketiganya telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Berita Rekomendasi

Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Baca juga: Oditur Militer Tak Beri Hal Meringankan, 3 Oknum TNI yang Bunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati

Keyakinan tersebut didapati oditur berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada.

Dalam berkas tuntutan tersebut, Upen juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.

Selain itu, Upen juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Upen juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.

"Kami mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap para diri terdakwa dengan hukuman berupa," kata Upen.

"Terdakwa I pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa II pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat. Terdakwa III pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer c.q Angkatan Darat," sambung dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas