UMK Muaro Jambi 2024 Naik, Ditetapkan Jadi Rp3.172.413
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Kabupaten Muaro Jambi ditetapkan sebesar Rp 3.172.413.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
freepik
Ilustrasi uang - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Kabupaten Muaro Jambi ditetapkan sebesar Rp 3.172.413. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
3. Kabupaten Kerinci: Rp3.037.121,85
4. Kabupaten Merangin: Belum ditetapkan
5. Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.172.413
6. Kabupaten Sarolangun: Belum ditetapkan
7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Belum ditetapkan
8. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Belum ditetapkan
9. Kabupaten Tebo: Rp3.037.121,85
BERITA REKOMENDASI
10. Kota Jambi: Rp3.387.064
11. Kota Sungai Penuh: Rp3.037.121,85
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul UMK Muaro Jambi Ditetapkan, Segini Jumlahnya
(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJambi.com/Muzakkir)