Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Muaro Jambi 2024 Naik, Ditetapkan Jadi Rp3.172.413

Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Kabupaten Muaro Jambi ditetapkan sebesar Rp 3.172.413.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in UMK Muaro Jambi 2024 Naik, Ditetapkan Jadi Rp3.172.413
freepik
Ilustrasi uang - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk Kabupaten Muaro Jambi ditetapkan sebesar Rp 3.172.413. Jumlah ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

3. Kabupaten Kerinci: Rp3.037.121,85

4. Kabupaten Merangin: Belum ditetapkan

5. Kabupaten Muaro Jambi: Rp3.172.413

6. Kabupaten Sarolangun: Belum ditetapkan

7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Belum ditetapkan

8. Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Belum ditetapkan

9. Kabupaten Tebo: Rp3.037.121,85

BERITA REKOMENDASI

10. Kota Jambi: Rp3.387.064

11. Kota Sungai Penuh: Rp3.037.121,85

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul UMK Muaro Jambi Ditetapkan, Segini Jumlahnya

(Tribunnews.com/Latifah)(TribunJambi.com/Muzakkir)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas