Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Jadi Tergugat Intervensi, Pengacara Denny Indrayana Ungkap Alasan Keberatan Pihak Anwar Usman

Kuasa Hukum Denny Indrayana, Raziv Barokah, mengungkapkan alasan pihak Anwar Usman keberatan dengan adanya Tergugat Intervensi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ajukan Jadi Tergugat Intervensi, Pengacara Denny Indrayana Ungkap Alasan Keberatan Pihak Anwar Usman
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa Hukum Denny Indrayana, Raziv Barokah sedang duduk di hadapan Tim Kuasa Hukum Anwar Usman dan majelis hakim. Ia menyampaikan keterangan kepada majelis hakim PTUN Jakarta, pada Rabu (6/12/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Denny Indrayana, Raziv Barokah, mengungkapkan alasan pihak Anwar Usman keberatan dengan adanya Tergugat Intervensi.

Hal ini terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebagai penggantinya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Tadi dari kuasa hukum Penggugat (Anwar Usman) mengajukan keberatan dengan masuknya intervensi," ucap Raziv, saat ditemui usai sidang pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).

Dijelaskan Raziv, pihak Anwar Usman beralasan bahwa perkara ini bukan ranah publik, melainkan masalah pribadi paman Gibran Rakabuming Raka itu dengan MK.

"Karena objek gugatannya itu hanya Pak Anwar Usman dengan Mahkamah Konstitusi. Argumentasi mereka adalah ini bukan terkait dengan ranah publik, tapi hanya masalah individu Pak Anwar Usman dengan Mahkamah Konstitusi," jelas Raziv.

Raziv kemudian menyampaikan, pihaknya tak sependapat dengan alasan tersebut. Ia menilai, perkara ini justru ranah publik, karena yang digugat adalah MK.

BERITA REKOMENDASI

"Kedua, kenapa Prof Denny mengajukan diri sebagai pihak intervensi, legal standing-nya adalah karena gugatan ini kami lihat sebagai upaya perlawanan terhadap Putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.

Sebab, kata Raziv, terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK merupakan tindaklanjut dari amanat Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023.

"Ketika keputusan itu dilawan, digugat, maka sebetulnya mereka (pihak Anwar Usman) telah menggugat keputusan MKMK," kata Raziv.

"Putusan MKMK diajukan salah satunya dan bahkan orang yang paling pertama mengajukan MKMK adalah Prof Denny Indrayana. Jadi ketika putusan MKMK digugat maka Prof Denny tentu memiliki kepentingan langsung mempertahankan keputusan tersebut," sambungnya.

Sementara itu, Raziv menjelaskan, dalam sidang pemeriksaan persiapan ini pihaknya telah menyerahkan berkas-berkas permohonan menjadi Turut Tergugat kepada majelis hakim.

Berkas tersebut, kata Raziv, akan disikapi PTUN Jakarta setelah pemeriksaan persiapan selesai.

"Pemeriksaan persiapan itu biasanya 3 kali. 3-4 kali. Ini kan baru yang sekali, nanti ada yang kedua, ketiga, yang keempat. Nah nanti setelah gugatan sudah layak sidang baru nanti akan diputus apakah permohonan intervensi kami diterima atau tidak," ungkap kuasa hukum Denny Indrayana itu.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Anwar Usman sebut keberatan Denny Indrayana ikut jadi Tergugat Intervensi dalam gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Hal itu disampaikannya usai sidang perdana Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).

"(Soal Denny Indrayana ajukan permohonan ikut jadi turut tergugat) intinya kita keberatan. Namun dikembalikan kepada majelis," ucap perwakilan Tim Kuasa Hukum Anwar Usman, Franky.

Adapun Franky menjelaskan, sidang hari ini merupakan tahap pemeriksaan awal gugatan yang diajukan kliennya.

"Masih persiapan. Belum masuk materi. Persiapan-persiapan. Pemeriksaan awal," kata Franky.

Franky mengaku belum ada materi apapun yang disampaikan ke majelis hakim mengenai gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo.

"Ini masih proses persiapan. Belum ada apa-apa sebenarnya," jelasnya.

Soal ketidakhadiran Anwar Usman dalam sidang tersebut. Franky mengatakan, sidang masih pemeriksaan persiapan, sehingga tak perlu dihadiri prinsipal atau Para Pihak Terkait.

"Enggak perlu, prinsipal."

Lebih lanjut, ia mengatakan, sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 14 Desember 2023 pekan depan.

"(Sidang lanjutan) pekan depan. Hitung aja, tanggal 14 (Desember 2023)," ucap kuasa hukum Anwar Usman itu.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Sidang beragendakan pemeriksaan persiapan ini digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika, gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).

Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB. Hadir tiga orang yang merupakan kuasa hukum dari Penggugat Anwar Usman

Sedangkan, pihak Tergugat tidak hadir, baik Ketua MK Suhartoyo ataupun kuasa yang mewakilkannya.

Sementara itu, turut hadir dua orang kuasa hukum dari pihak pengajuan sebagai Tergugat Intervensi Denny Indrayana.

Sebelumnya, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, belum ada informasi dari PTUN Jakarta terkait perkara ini.

Baca juga: Kuasa Hukum Anwar Usman Keberatan Denny Indrayana Ikut Jadi Tergugat Intervensi

"Sampai saat ini kami belum dapat info dari PTUN," kata Enny, kepada Tribunnews.com, Selasa (5/12/2023) malam.

Ia menjelaskan, dalam hal menunjuk perwakilan dari MK sebagai kuasa hukum untuk hadir di persidangan tersebut harus diputus melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH).

"Segala sesuatu terkait hakim harus diputus di RPH termasuk yang akan mewakili sebagai kuasa," jelasnya.

Dengan demikian, karena belum adanya informasi dari PTUN Jakarta. MK belum menunjuk perwakilannya untuk hadir dalam gelaran sidang untuk gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman itu.

Gugatan di PTUN Jakarta ini merupakan upaya dari Anwar Usman mengenai keberatannya terhadap pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya.

Anwar sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan langsung kepada MK melalui tiga orang kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

Menindaklanjuti surat keberatan itu, MK juga telah memberikan surat balasan kepada pihak Anwar Usman.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas