Ajukan Jadi Tergugat Intervensi, Pengacara Denny Indrayana Ungkap Alasan Keberatan Pihak Anwar Usman
Kuasa Hukum Denny Indrayana, Raziv Barokah, mengungkapkan alasan pihak Anwar Usman keberatan dengan adanya Tergugat Intervensi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Denny Indrayana, Raziv Barokah, mengungkapkan alasan pihak Anwar Usman keberatan dengan adanya Tergugat Intervensi.
Hal ini terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo sebagai penggantinya, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Tadi dari kuasa hukum Penggugat (Anwar Usman) mengajukan keberatan dengan masuknya intervensi," ucap Raziv, saat ditemui usai sidang pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).
Dijelaskan Raziv, pihak Anwar Usman beralasan bahwa perkara ini bukan ranah publik, melainkan masalah pribadi paman Gibran Rakabuming Raka itu dengan MK.
"Karena objek gugatannya itu hanya Pak Anwar Usman dengan Mahkamah Konstitusi. Argumentasi mereka adalah ini bukan terkait dengan ranah publik, tapi hanya masalah individu Pak Anwar Usman dengan Mahkamah Konstitusi," jelas Raziv.
Raziv kemudian menyampaikan, pihaknya tak sependapat dengan alasan tersebut. Ia menilai, perkara ini justru ranah publik, karena yang digugat adalah MK.
"Kedua, kenapa Prof Denny mengajukan diri sebagai pihak intervensi, legal standing-nya adalah karena gugatan ini kami lihat sebagai upaya perlawanan terhadap Putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi)," ucapnya.
Sebab, kata Raziv, terpilihnya Suhartoyo sebagai Ketua MK merupakan tindaklanjut dari amanat Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
"Ketika keputusan itu dilawan, digugat, maka sebetulnya mereka (pihak Anwar Usman) telah menggugat keputusan MKMK," kata Raziv.
"Putusan MKMK diajukan salah satunya dan bahkan orang yang paling pertama mengajukan MKMK adalah Prof Denny Indrayana. Jadi ketika putusan MKMK digugat maka Prof Denny tentu memiliki kepentingan langsung mempertahankan keputusan tersebut," sambungnya.
Sementara itu, Raziv menjelaskan, dalam sidang pemeriksaan persiapan ini pihaknya telah menyerahkan berkas-berkas permohonan menjadi Turut Tergugat kepada majelis hakim.
Berkas tersebut, kata Raziv, akan disikapi PTUN Jakarta setelah pemeriksaan persiapan selesai.
"Pemeriksaan persiapan itu biasanya 3 kali. 3-4 kali. Ini kan baru yang sekali, nanti ada yang kedua, ketiga, yang keempat. Nah nanti setelah gugatan sudah layak sidang baru nanti akan diputus apakah permohonan intervensi kami diterima atau tidak," ungkap kuasa hukum Denny Indrayana itu.