Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Jadi Tergugat Intervensi, Pengacara Denny Indrayana Ungkap Alasan Keberatan Pihak Anwar Usman

Kuasa Hukum Denny Indrayana, Raziv Barokah, mengungkapkan alasan pihak Anwar Usman keberatan dengan adanya Tergugat Intervensi.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Ajukan Jadi Tergugat Intervensi, Pengacara Denny Indrayana Ungkap Alasan Keberatan Pihak Anwar Usman
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Kuasa Hukum Denny Indrayana, Raziv Barokah sedang duduk di hadapan Tim Kuasa Hukum Anwar Usman dan majelis hakim. Ia menyampaikan keterangan kepada majelis hakim PTUN Jakarta, pada Rabu (6/12/2023). 

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Anwar Usman sebut keberatan Denny Indrayana ikut jadi Tergugat Intervensi dalam gugatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Hal itu disampaikannya usai sidang perdana Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).

"(Soal Denny Indrayana ajukan permohonan ikut jadi turut tergugat) intinya kita keberatan. Namun dikembalikan kepada majelis," ucap perwakilan Tim Kuasa Hukum Anwar Usman, Franky.

Adapun Franky menjelaskan, sidang hari ini merupakan tahap pemeriksaan awal gugatan yang diajukan kliennya.

"Masih persiapan. Belum masuk materi. Persiapan-persiapan. Pemeriksaan awal," kata Franky.

Franky mengaku belum ada materi apapun yang disampaikan ke majelis hakim mengenai gugatan terhadap Ketua MK Suhartoyo.

"Ini masih proses persiapan. Belum ada apa-apa sebenarnya," jelasnya.

BERITA REKOMENDASI

Soal ketidakhadiran Anwar Usman dalam sidang tersebut. Franky mengatakan, sidang masih pemeriksaan persiapan, sehingga tak perlu dihadiri prinsipal atau Para Pihak Terkait.

"Enggak perlu, prinsipal."

Lebih lanjut, ia mengatakan, sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 14 Desember 2023 pekan depan.

"(Sidang lanjutan) pekan depan. Hitung aja, tanggal 14 (Desember 2023)," ucap kuasa hukum Anwar Usman itu.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Sidang beragendakan pemeriksaan persiapan ini digelar secara tertutup di ruang sidang Kartika, gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (6/12/2023).

Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB. Hadir tiga orang yang merupakan kuasa hukum dari Penggugat Anwar Usman

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas