Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Materi SKB CAT pada CPNS DPR RI 2023 di 4 Formasi

Pada seleksi CPNS Setjen DPR 2023 dibuka sebanyak 4 formasi. Simak materi SKB CAT per formasi di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Materi SKB CAT pada CPNS DPR RI 2023 di 4 Formasi
dpr.go.id/cpns
Laman dpr.go.id/cpns. Pada seleksi CPNS Setjen DPR 2023 dibuka sebanyak 4 formasi. Tentunya masing-masing formasi mempunyai materi SKB CAT yang berbeda. 

TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian seleksi CPNS masih memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Non CAT (Tes Potensi Akademik, psikotes dan wawancara).

Sementara itu, SKB CPNS dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dijadwalkan mulai 16 Desember 2023 pada Titik Lokasi BKN yang ditentukan.

Pada seleksi CPNS Setjen DPR 2023 dibuka sebanyak 4 formasi.

Tentunya masing-masing formasi mempunyai materi SKB CAT yang berbeda.

Pastinya, ada kompetensi umum dan kompetensi khusus yang harus dipelajari oleh peserta.

Berikut adalah rincian materinya per formasi:

Ahli Pertama - Analis Legislatif

Kompetensi Umum:

Berita Rekomendasi

1. Konsep pembagian kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif)
2. Konsep sistem pembentukan peraturan perundang-undangan

Kompetensi Khusus:

1. UU MD3
2. Peraturan Presiden tentang Setjen DPR RI
3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2022
4. Konsep dasar, teknik dan metode analisis
5. Konsep analisis deskriptif
6. Konsep dasar, teknik, dan metode asistensi dalam melakukan asistensi keahlian untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga legislatif
7. Konsep dan teknik pemaparan hasil analisis

Baca juga: Materi Pokok Soal SKB CPNS KPK 2023 per Jabatan

Ahli Pertama - Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif

Kemampuan Umum:

1. Penyelenggaraan Negara
2. Kelembagaan DPR dan DPD
3. Manajemen ASN

Kemampuan Khusus:

1. Sistem Pendukung (Supporting system) DPR dan DPD
2. JF Analis Pemantauan
3. Pengkajian Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan

Ahli Pertama - Perisalah Legislatif

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas