Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Dijadwalkan Digelar Hari Ini, MK Belum Dapat Informasi dari PTUN

Meski demikian, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, belum ada informasi dari PTUN Jakarta terkait perkara ini.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Dijadwalkan Digelar Hari Ini, MK Belum Dapat Informasi dari PTUN
MK - KOMPAS.COM
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Sidang perdana gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan digelar, pada Rabu (6/12/2023) hari ini. 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan digelar, pada Rabu (6/12/2023) hari ini.

Hal tersebut berdasarkan jadwal sidang yang tertera di SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT. Rabu, 6 Desember 2023. Agenda pemeriksaan persiapan," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta.

Baca juga: Denny Indrayana Ajukan Sebagai Tergugat Terkait Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK di PTUN

Sidang pemeriksaan persiapan itu rencananya digelar pukul 10.00 WIB.

Meski demikian, Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, belum ada informasi dari PTUN Jakarta terkait perkara ini.

"Sampai saat ini kami belum dapat info dari PTUN," kata Enny, kepada Tribunnews.com, Selasa (5/12/2023) malam.

Baca juga: Soal Gugatan Anwar Usman, MK Masih Tunggu Pemberitahuan Resmi dari PTUN Jakarta

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, dalam hal menunjuk perwakilan dari MK sebagai kuasa hukum untuk hadir di persidangan tersebut harus diputus melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH).

"Segala sesuatu terkait hakim harus diputus di RPH termasuk yang akan mewakili sebagai kuasa," jelasnya.

Dengan demikian, karena belum adanya informasi dari PTUN Jakarta. MK belum menunjuk perwakilannya untuk hadir dalam gelaran sidang untuk gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman itu.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih buka suara soal Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana yang mengajukan permohonan untuk menjadi Turut Tergugat dalam perkara tersebut.

Enny menyebut, belum ada komunikasi antara Denny Indrayana dengan MK soal itu.

"(Komunikasi Denny Indrayana dengan MK untuk menjadi Turut Tergugat) belum ada," ucap Enny.

Baca juga: Soal Gugatan Anwar Usman, MK Masih Tunggu Pemberitahuan Resmi dari PTUN Jakarta

Gugatan di PTUN Jakarta ini merupakan upaya dari Anwar Usman mengenai keberatannya terhadap pengangkatan Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK penggantinya.

Anwar sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan langsung kepada MK melalui tiga orang kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

Menindaklanjuti surat keberatan itu, MK juga telah memberikan surat balasan kepada pihak Anwar Usman.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas