Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK di PTUN Digelar Tertutup

Adapun kuasa hukum dari pihak Denny Indrayana keluar lebih dulu, tepat saat sidang masih berlangsung.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Perdana Gugatan Anwar Usman Terhadap Ketua MK di PTUN Digelar Tertutup
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. 

Anwar sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan langsung kepada MK melalui tiga orang kuasa hukumnya, pada 15 November 2023.

Menindaklanjuti surat keberatan itu, MK juga telah memberikan surat balasan kepada pihak Anwar Usman.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat terkait Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Imbasnya, adik ipar Presiden Jokowi itu dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.

MKMK kemudian memerintahkan MK melakukan pemilihan ketua baru dalam waktu 2x24 jam, hingga terpilihlah hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK baru pengganti Anwar Usman.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas