Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun
Tujuan Terkait

Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP, Telat Daftar Berisiko Terkendala saat Akses Layanan Pajak

DJP mewajibkan para wajib pajak pribadi untuk melakukan pemadaan NIK sebagai NPWP paling lambat 31 Desember 2023.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP, Telat Daftar Berisiko Terkendala saat Akses Layanan Pajak
https://pajak.go.id/
Cara Pemadaan NIK Jadi NPWP bisa di akses online via pajak.go.id paling lambat 31 Desember 2023. 

10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'

11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga

12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP

- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp

- Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha

- Isi NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar

Berita Rekomendasi

- Lalu klik “Cari”

- Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar

- Laman juga memunculkan data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.

Risiko Telat Integrasi NIK Jadi NPWP

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022, pemadanan NIK sebagai NPWP mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2024.

Dengan begitu, wajib pajak pribadi yang belum melakukan integrasi hingga tenggat waktu 31 Desember 2023, berpotensi terkendala saat akan mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Seperti misalnya mengurus pelaporan SPT tahunan dan layanan publik lain, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Adapun kebijakan tersebut diberlakukan pemerintah dengan tujuan untuk meminimalisir banyaknya nomor identitas dari berbagai instansi.

Misalnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mewajibkan penduduk Indonesia untuk memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Kemudian DJP Kemenkeu yang mewajibkan masyarakat untuk mempunyai NPWP, Ditjen Imigrasi Kemenkumham dengan Nomor Paspor dan lain-lain.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas