Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Ketiga Jilid 3 Korupsi TWP AD Segera Disidang

Kejagung melimpahkan tersangka swasta kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) kepada penuntut umum dan oditur militer.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Tersangka Ketiga Jilid 3 Korupsi TWP AD Segera Disidang
Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) kepada penuntut umum dan oditur militer. Tersangka yang dilimpahkan itu ialah pihak swasta berinisial TN. 

Dalam perkara ini, mereka disebut-sebut bekerja sama menilap uang Rp 66 miliar.

Uang tersebut mestinya digunakan untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang.

"Badan Pengelola TWP AD telah mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan untuk Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar. Namun pada realisasiya tidak ada satupun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama," kata Ketut.

Perbuatan itu kemudian mengakibatkan kerugian negara, sehingga ketiganya dan dipastikan masuk kategori perbuatan melawan hukum.

Namun tak diungkapkan pasal apa yang menjerat mereka dalam perkara ini.

"Perbuatan Tersangka TN, Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS yakni secara melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang," katanya. 

Baca juga: Kasus Korupsi TWP AD, Kuasa Hukum Brigjen Yus Adi Minta Hakim Tak Lanjutkan Proses Persidangan

Perkara jilid ke-3 ini merupakan hasil pengembangan oleh tim penyidik koneksitas.

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, Brigjen Yus Adi Kamarullah dan Ni Putu Purnamasari telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara.

Selain itu, Yus Adi juga diharuskan membayar uang pengganti kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 34 miliar subsidair 4 tahun penjara dan Ni Putu Rp 80 miliar subsidair 6 tahun penjara.

Kemudian dalam perkara berkas kedua, Kolonel CZI Cori Wahyudi dipidana 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 8,8 miliar subsidair 4 tahun penjara.

Sementara KGS M. Mansyur Said dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 52 miliar subsidair 6 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas